Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Ijin Keramaian
Kapanewon Pundong

Jenis LayananRekomendasi Izin Keramaian
Jangka Waktu Penyelesaian5 Menit
Biaya / TarifRp 0,00 (Gratis)
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan


-   Kotak saran dan pengaduan

-   Telepon : 0811-2634-146

-   Email     : kec.pundong@bantulkab.go.id

-  WA Center Kecamatan Pundong (0822207403320)

Produk LayananRekomendasi Izin Keramain
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Pengantar Surat Izin Keramaian yang sudah ditandatangani oleh dukuh dan lurah desa
2. 2. Foto kopi KTP Elektronik pemohon
3. 3. Surat Pernyataan persetujuan Tetangga kiri, kanan, depan dan belakang

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang dan menyerahkan berkas di ruang pelayanan lalu mengisi buku tamu
2. 2. Petugas menerima berkas, memverifikasi, meregister dan memaraf berkas jika sudah benar. Jika berkas belum lengkap dikembalikan pemohon.
3. 3. Petugas menyerahkan berkas kepada Kasi Pelayanan
4. 4. Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan menandatangani proposal
5. 5. Jika Kasi Pelayanan berhalangan, berkas bisa ditandatangani pejabat struktural lainnya
6. 6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :