Standar Pelayanan Publik

Layanan Hemodialisa
RSUD. Panembahan Senopati

Jenis LayananLayanan Hemodialisa
Jangka Waktu Penyelesaian4 Jam
Biaya / Tarifsesuai peraturan perundang-undangan
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien

Penanganan Pengaduan

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain :

1.     SMS Center Bupati di nomor 081328848000 atau Melalui E-lapor lapor.go.id

2.     Email : rsudps@bantulkab.go.id : Email yang masuk, dikelola oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan sebagai bahan koordinasi kepada Bidang/ Bagian untuk dikaji bersama agar mendapat jawaban.

3.     Surat yang bisa dipertanggungjawabkan.

4.     Ditelaah oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan kemudian dikoordinasikan oleh Bidang atau Bagian yang terkait sesuai dengan jenis komplain.

5.     Telephone di nomor (0274) 367381/367386 dengan extention 111 Kepala Bagian Hukum, Pemasaran dan Kemitraan.

6.     SMS/WA Center Direktur, nomor 081328866866.

7.     Aduan langsung. Yang berhubungan dengan tekhnis ditangani langsung oleh Bagian/ Bidang/Unit.

Apabila mengalami kesulitan, difasilitasi oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan

Ø Tanggapan paling lambat 2 X 24 jam

Ø Semua langkah penyelesaian keluhan/ komplain didokumentasikan oleh Bidang/ Bagian yang menangani keluhan tersebut.

Semua dokument penyelesaian keluhan diarsipkan di Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan

Produk Layanan1. Pelayanan PoliklinikUmum • Pelayanan Medical Check Up 2. Pelayanan Poliklinik Gigi • Tindakan Medis Dasar Umum • Tindakan Medis Dasar Khusus • Tindakan Medik Spesialistik • Orthodentia • Bedah Mulut - Bedah Mulut Kecil - Bedah Mulut Sedang
Kata KunciHemodialisa

Persyaratan Layanan :

1. Pasien membawa identitas diri : 1. Pasien baru menunjukkan KTP 2. Pasien lama menunjukkan Kartu berobat
2. Pasien dengan asuransi/jaminan kesehatan syarat administrasi selain menunjukkan kartu berobat juga syarat syarat sebagai berkut : A. Peserta Askes sosial 1. Kartu ASKES Asli 2. Surat Rujukandari Puskesmas atau Surat Kontrol untuk pasien kunjungan pertama setelah rawat inap 3. SJP dari PT Askes B. Peserta Jamkesmas : 1. Kartu Jamkesmas dan FC Kartu Jamkesmas 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC Rujukan Puskesmas atau Surat Kontrol untuk pasien kunjungan pertama setelah rawat inap 5. SJP/SKP dari PT Askes
3. C. Peserta Jamsostek 1. Kartu Jasstek dan Foto copy Kartu Jamsostek 2. Surat Rujukan dari PPK1
4. D. Peserta Jamkesos 1. Kartu Jamkesos dan FC Kartu Jamkesos 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC Rujukan Puskesmas
5. E. Peserta Jamkesda 1. Kartu Jamkesda dan FC Kartu Jamkesda 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC Rujukan Puskesmas 5. SJP Jamkesda (Mintakan ACC Jamkesda ke BKK&DINKES setiap periksa)
6. F. Asuransi kesehatan lain : syarat administrasi sesuai ketentuan asuransi tersebut.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pasien datang, mengambil nomor antrian Pendaftaran
2. 2. Pasien mendaftarkan diri sesuai dengan poliklinik yang dituju
3. 3. Pasien mengurus&melengkapi Jaminan (Bila memiliki)
4. 4. Menyerahkan Jaminan beserta nomor urutan pendaftaran pada perawat poliklinik yang dituju
5. 5. Pasien menunggu panggilan sesuai nomor urutan
6. 6. Pasien mendapatkan pelayanan konsultasi dokter & tindakan Medis
7. 7. Bila Pasien diperlukan data pemeriksaan penunjang pasien diberikan pengantar sesuai dengan instruksi dokter(Radiologi/laboratorium), dan apabila pemeriksaan Penunjang telah selesai dan mendapatkan hasil, pasien diberitahukan untuk kembali ke dokter pemeriksa.
8. 8. Bila Pasien diperlukan konsultasi ke unit yang lain, maka pasien diantar perawat ke unit yang dituju sesuai instruksi dokter.
9. 9. Apabila selesai pemeriksaan dan Tindakan Medis, pasien diberikan pengantar resep dan jaminan/ceklist Ralan ke Apotik (Bila ada resep dokter), selanjutkan ke kasir. Apabila tanpa resep, pasien diberikan jaminan/ceklist untuk dibawa ke kasir.
10. 10. Pasien Pulang

Maklumat Layanan :