Jenis Layanan | Layanan Hemodialisa |
Jangka Waktu Penyelesaian | 4 Jam |
Biaya / Tarif | sesuai peraturan perundang-undangan Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien |
Penanganan Pengaduan |
Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain : 1. SMS Center Bupati di nomor 081328848000 atau Melalui E-lapor lapor.go.id 2. Email : rsudps@bantulkab.go.id : Email yang masuk, dikelola oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan sebagai bahan koordinasi kepada Bidang/ Bagian untuk dikaji bersama agar mendapat jawaban. 3. Surat yang bisa dipertanggungjawabkan. 4. Ditelaah oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan kemudian dikoordinasikan oleh Bidang atau Bagian yang terkait sesuai dengan jenis komplain. 5. Telephone di nomor (0274) 367381/367386 dengan extention 111 Kepala Bagian Hukum, Pemasaran dan Kemitraan. 6. SMS/WA Center Direktur, nomor 081328866866. 7. Aduan langsung. Yang berhubungan dengan tekhnis ditangani langsung oleh Bagian/ Bidang/Unit. Apabila mengalami kesulitan, difasilitasi oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan Ø Tanggapan paling lambat 2 X 24 jam Ø Semua langkah penyelesaian keluhan/ komplain didokumentasikan oleh Bidang/ Bagian yang menangani keluhan tersebut. Semua dokument penyelesaian keluhan diarsipkan di Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan |
Produk Layanan | 1. Pelayanan PoliklinikUmum • Pelayanan Medical Check Up 2. Pelayanan Poliklinik Gigi • Tindakan Medis Dasar Umum • Tindakan Medis Dasar Khusus • Tindakan Medik Spesialistik • Orthodentia • Bedah Mulut - Bedah Mulut Kecil - Bedah Mulut Sedang |
Kata Kunci | Hemodialisa |
1. | Pasien membawa identitas diri : 1. Pasien baru menunjukkan KTP 2. Pasien lama menunjukkan Kartu berobat |
2. | Pasien dengan asuransi/jaminan kesehatan syarat administrasi selain menunjukkan kartu berobat juga syarat syarat sebagai berkut : A. Peserta Askes sosial 1. Kartu ASKES Asli 2. Surat Rujukandari Puskesmas atau Surat Kontrol untuk pasien kunjungan pertama setelah rawat inap 3. SJP dari PT Askes B. Peserta Jamkesmas : 1. Kartu Jamkesmas dan FC Kartu Jamkesmas 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC Rujukan Puskesmas atau Surat Kontrol untuk pasien kunjungan pertama setelah rawat inap 5. SJP/SKP dari PT Askes |
3. | C. Peserta Jamsostek 1. Kartu Jasstek dan Foto copy Kartu Jamsostek 2. Surat Rujukan dari PPK1 |
4. | D. Peserta Jamkesos 1. Kartu Jamkesos dan FC Kartu Jamkesos 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC Rujukan Puskesmas |
5. | E. Peserta Jamkesda 1. Kartu Jamkesda dan FC Kartu Jamkesda 2. FC KK 3. FC KTP 4. FC Rujukan Puskesmas 5. SJP Jamkesda (Mintakan ACC Jamkesda ke BKK&DINKES setiap periksa) |
6. | F. Asuransi kesehatan lain : syarat administrasi sesuai ketentuan asuransi tersebut. |
Prosedur Layanan :