Standar Pelayanan Publik

Layanan Pajak Parkir
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Jenis LayananPendataan Objek Pajak
Jangka Waktu Penyelesaian5 Hari
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

a) Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
  • Kotak Pengaduan
b) Telepon  : 0274367260
c) Fax   : 0274368548
d) Email  : bkad@bantulkab.go.id

Produk LayananData wajib pajak dan objek pajak
Kata KunciParkir

Persyaratan Layanan :

1. Fotokopi identitas diri
2. Surat izin usaha dari instansi yang berwenang (apabila ada)

Prosedur Layanan :

1. Pelaksana Sub Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan menyiapkan formulir pendataan dan menyampaikan formulir pendataan kepada petugas pendata;
2. Pelaksana Sub Bidang Pendataan,Penilaian dan Penetapan mempersiapkan surat tugas pendataan dan disampaikan kepada Kepala Sub Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan untuk diparaf;
3. Kepala Sub Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan menyampaikan surat tugas kepada Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan untuk dimintakan paraf dan dimintakan tandatangan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah;
4. Berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah petugas pendata melakukan pendataan terhadap Calon Wajib dan Objek Pajak baru;
5. Petugas pendataan menyampaikan formulir pendataan dan lampiranya kepada Calon Wajib Pajak Baru untuk diisi sesuai format, dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Calon Wajib Pajak atau kuasanya;
6. Calon Wajib Pajak menyerahkan formulir pendataan dan lampiran yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Calon Wajib Pajak atau kuasanya;
7. Petugas pendata menerima dan memeriksa kelengkapan formulir pendataan dan lampiran yang telah diisi Calon Wajib Pajak atau yang diberi kuasa;
8. Apabila pengisiannya benar dan lampirannya lengkap, dalam daftar formulir pendataan diberi tanda dan tanggal penerimaan. Apabila belum lengkap formulir pendataan dan lampirannya dikembalikan kepada Calon Wajib Pajak untuk dilengkapi;
9. Pelaksana Sub Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan memasukan data Calon Wajib Pajak dalam basis data pajak daerah;
10. Proses dilanjutkan ke SOP Pengukuhan Wajib Pajak Daerah Secara Jabatandan SOP Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan.
11. Proses selesai.

Maklumat Layanan :