Standar Pelayanan Publik

Layanan Umum
Dinas Kelautan dan Perikanan

Jenis LayananLayanan Umum
Jangka Waktu Penyelesaian3 Hari
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

 Tidak dipungut biaya (gratis)

Penanganan Pengaduan


a)       Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan

·         Kotak Pengaduan.

b)             Telepon : 0274 367509 psw 845

Email : dkp@bantulkab.go.id

Produk LayananLayanan Umum
Kata KunciLayanan Umum

Persyaratan Layanan :

1. Masyarakat umum/Kelompok masyarakat
2. Pelajar/Mahasiswa
3. PNS/OPD lain
4. Pemohon datang dengan membawa data diri/tanda pengenal dan syarat lain (surat permohonan, foto kopi KTP, proposal)

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang
2. Pemohon mengisi buku register layanan umum
3. Pemohon menunggu di ruang tamu
4. Pemohon menerima penjelasan dari petugas tentang layanan yang diminta dari petugas dari subbag / seksi yang berwenang
5. Pemohon mengisi buku pengambilan

Maklumat Layanan :