Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Dispensasi Menikah
Kapanewon Bantul

Jenis LayananDISPENSASI NIKAH
Jangka Waktu Penyelesaian20 Menit
Biaya / TarifGRATIS
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

PELAYANAN GRATIS

Penanganan Pengaduan
Produk LayananSURAT DISPENSASI MENIKAH KURANG DARI SEPULUH HARI
Kata KunciDISPENSASI MENIKAH

Persyaratan Layanan :

1. Surat pengantar perkawinan dari desa/kelurahan ( Model N-1)
2. Formulir Permohonan Kehendak Perkawinan dari desa/Kelurahan ( Model N-2)
3. Surat persetujuan mempelai ( Model N-3)
4. Surat ijin Orang tua ( Model N-4)
5. Surat pernyataan belum pernah menikah (apabila belum pernah menikah)
6. Surat rekomendasi menikah dari daerah asal (apabila salah satu atau kedua calon pengantin berasal dari luar kecamatan bantul)
7. Surat permohonan dispensasi nikah yang ditujukan untuk camat
8. Surat pendukung lain ( KTP, KK, dll)

Prosedur Layanan :

1. pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
2. petugas pelayanan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas
3. apabila sudah lengkap, petugas melakukan registerasi dan pengetikan surat dispensasi menikah kurang dari sepuluh hari
4. Petugas pelayanan memintakan acc kasi pelayanan untuk kemudian di mintakan tanda tangan camat
5. Petugas pelayanan memberikan stempel/cap
6. Petugas pelayanan mengembalikan Berkas kepemohon dan meminta arsip

Maklumat Layanan :