Standar Pelayanan Publik

Layanan Gizi
UPT Puskesmas Sewon II

Jenis LayananPelayanan Klinik Konsultasi Gizi
Jangka Waktu Penyelesaian20 Menit
Biaya / TarifDalam wilayah Rp. 5.000, Luar wilayah Rp. 7.500
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Konsultasi dalam dan luar wilayah : Rp. 5.000 berdasarkan PERDA Tarif layanan konsultasi Kesehatan No 45 tahun 2016

Penanganan Pengaduan

  • Secara tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan oleh Puskesmas Sewon II
  • Melalui Whatsapp atau SMS ke 0895-6110-92626
  • Lapor Bantul

Produk LayananKonsultasi Gizi
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Rujukan internal : KIA, BP Umum, Laboratorium , Pendaftaran, Gigi

Prosedur Layanan :

1. Petugas memanggil pasien sesuai no urut
2. Petugas mempersilahkan pasien untuk masuk
3. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk
4. Petugas mencocokkan data identitas pasien, jika data tidak sesuai petugas berkoordinasi dengan petugas RM
5. Petugas melakukan pengukuran/pemeriksaan/survey kepada pasien
6. Petugas melakukan analisis hasil pengukuran/hasil laboratorium/pemeriksaan/survey pasien
7. Petugas melakukan konseling/edukasi sesuai dengan hasil analisa
8. Petugas menanyakan kembali kepada pasien tentang konseling yang sudah di berikan
9. Petugas memberikan media/PMT kepada pasien sesuai dengan hasil analisa
10. Petugas mempersilahkan pasien untuk datang kembali sesuai kesepakatan
11. Petugas mengembalikan berkas RM ke pendaftaran

Maklumat Layanan :