Standar Pelayanan Publik

Layanan Tindakan Medis
UPT Puskesmas Sewon II

Jenis LayananPelayanan Tindakan Medis
Jangka Waktu Penyelesaian45 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

  1. Biaya Retribusi/Biaya Lain Sesuai Tarif yang telah ditentukan
  2. Perda No 4 tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan
  3. Peraturan Bupati Bantul No 116 tahun 2020 tentang Juklak No 4 tahun 2020 tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan


Penanganan Pengaduan

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan oleh Puskesmas Sewon II
  2. Melalui Whatsapp atau SMS ke 0895-6110-92626
  3. Lapor Bantul

Produk Layanan1. EKG 2. Jahit Luka 3. Perawatan Luka 4. Pengambilan Benda Asing/corpal di telinga (serumen) 5. Nebulizer 6. Pencabutan Kuku (ekstraksi) 7. Insisi dan Cross Insisi
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Pengguna layanam (pasien) datang ke Ruang Tindakan Medis
2. Identitas : NIK/KTP/KK/Jaminan Kesehatan

Prosedur Layanan :

1. Pasien datang di triage oleh petugas triage, keluarga mendaftarkan pasien di bagian administrasi
2. Petugas Tindakan Medis (Dokter, Perawat, Bidan ) melakukan anamnesis terhadap pasien Sesusai dengan kondisi pasien, pasien dapat dikonsulkan dengan dokter jaga atau dokter spesialis
3. Sesuai dengan kondisi pasien, pasien dapat dilakukan pemeriksaan penujang berupa laboratorium (pada jam pelayanan), EKG dan tindakan yang lainnya dan bila indikasi rawat inap pasien akan di daftarkan di admisi
4. Proses administrasi
5. Pasien pulang

Maklumat Layanan :