Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Surat Pengantar Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
Kapanewon Bambanglipuro

Jenis LayananPelayanan Pengesahan Surat Pengantar Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
Jangka Waktu Penyelesaian1 Hari
Biaya / TarifGRATIS
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Seluruh pelayanan yang berada dilingkup Kecamatan Bambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun.

Penanganan Pengaduan

Kotak Saran dan pengaduan

Telepon/WA :  085727725424

Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id

Produk LayananPelayanan Pengesahan Surat Pengantar Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
Kata KunciSurat pengantar keterangan ijin tinggal terbatas ( KITAS)

Persyaratan Layanan :

1. Blanko Surat Keterangan Ijin Tinggal Terbatas yang sudah disahkan oleh RT, Dukuh dan Desa
2. FC Visa dan Paspor untuk WNA
3. Pas foto berwarna

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan menyerahkan berkas dan mengisi buku tamu
2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Kasi Pelayanan memeriksa kembali berkas dan memberikan paraf
4. Berkas yang sudah diparaf Kasi pelayanan di paraf oleh Sekcam
5. Petugas mengajukan berkas kepada Camat untuk di tandatangani
6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah selesai diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :