Standar Pelayanan Publik

Pelayanan IMS
UPT Puskesmas Sanden

Jenis Layananpengobatan, konsultasi IMS
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / TarifRp. 5.500
Tidak dipungut biaya
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN 

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000 

2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id 

3. Telepon: (0274) 6464295 

4. Secara tertulis melalui: 

a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden 

b. Kotak Saran

Produk Layanankonsultasi, pengobatan,
Kata Kunciinfeksi menular, ims

Persyaratan Layanan :

1. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi DGS

Prosedur Layanan :

1. Pasien dan atau keluarga pasien yang sudah melakukan pendaftaran menunggu di ruang tunggu depan poli umum
2. Perawat dan dokter jaga poli umum sebelum memanggil pasien telah login terlebih dahulu ke aplikasi DGS
3. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut antrian pada aplikasi DGS dan mempersilahkan pasien menuju ruang tensi.
4. Perawat meminta nomor antrian poli pasien dan memastikan identitas pasien yang tercantum pada nomor antrian sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS.
5. Perawat melakukan anamnesa singkat serta melakukan pengukuran tanda-tanda vital (TTV) pasien.
6. Perawat memasukkan hasil anamnesa pasien ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Asuhan Keperawatan”.
7. Perawat mempersilahkan pasien kembali ke ruang tunggu untuk menunggu panggilan pelayanan dokter.
8. Perawat mengantarkan nomor antrian poli pasien yang telah ter-input pada pilihan “Asuhan Keperawatan” menuju ruang periksa dokter.
9. Dokter memanggil pasien menuju ruang periksa dokter.
10. Dokter memastikan identitas pasien pada nomor antrian poli sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS.
11. . Dokter melakukan anamnesa dan atau melakukan pemeriksaan fisik yang dibutuhkan. Jika terdapat indikasi untuk pemeriksaan lab, maka dokter memberikan pengantar pemeriksaan lab dan mempersilahkan pasien menuju ruang laboratorium. Hasil pemeriksaan lab diserahkan kepada pasien untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada dokter pemeriksa.
12. Dokter melakukan assesment terhadap pasien untuk tata laksana selanjutnya. Jika pasien memerlukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah sakit, maka dokter membuatkan surat rujukan. Jika pasien memerlukan layanan psikolog, maka dokter mengarahkan pasien menuju poli psikolog.
13. Dokter memasukkan semua data yang didapat ke dalam aplikasi DGS
14. Dokter mempersilahkan pasien menuju kasir dengan membawa nomor antrian poli dan berkas pendukung lainnya (kuitansi, surat keterangan sehat, surat keterangan sakit, atau surat rujukan).
15. Jika pasien mendapatkan resep obat, maka petugas kasir akan memberikan nomor antrian poli tersebut ke apotek.

Maklumat Layanan :