Standar Pelayanan Publik

Layanan ANC terpadu
UPT Puskesmas Sanden

Jenis Layanankonsultasi, pengobatan, dan tindakan
Jangka Waktu Penyelesaian60 Menit
Biaya / TarifRp. 15000
Tidak dipungut biaya
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul no. 45 tahun 2016 tentang tarif layanan pada BLUD Puskesmas dan Peraturan Bupati Bantul no. 49 tahun 2016 tentang subsidi jasa pelayanan tarif layanan kesehatan pada BLUD Puskesmas 

2. Pasien JKN: sesuai dengan UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Permenkes no. 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN 

3. Pasien Jamkesda: sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul no. 04 tahun 2020 tentang pendampingan pembiayaan kesehatan

Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000
2. Email: pusk.sanden@bantulkab.go.id
3. Telepon: (0274) 6464295
4. Secara tertulis melalui:
a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sanden
b. Kotak Saran

Produk LayananANC
Kata KunciANC, antenatal

Persyaratan Layanan :

1. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi DGS

Prosedur Layanan :

1. Pasien dan atau keluarga pasien yang sudah melakukan pendaftaran menunggu di ruang tunggu depan poli KIA.
2. Bidan jaga KIA sebelum memanggil pasien telah login terlebih dahulu ke aplikasi DGS dengan menggunakan account “Poli KIA”.
3. Bidan memanggil pasien sesuai nomor urut antrian yang terdapat pada aplikasi DGS dan mempersilahkan pasien menuju ruang periksa
4. Bidan meminta nomor antrian poli pasien dan memastikan identitas pasien yang tercantum pada nomor antrian sesuai dengan data yang tercantum pada aplikasi DGS.
5. Bidan melakukan anamnesa singkat serta melakukan pengukuran tanda-tanda vital (TTV) pasien.
6. Dalam pemeriksaan ANC terpadu, maka: a. Bidan menjelaskan kepada pasien bahwa pemeriksaan ANC terpadu merupakan pemeriksaan komprehensif yang melibatkan banyak poli, termasuk laboratorium, poli gigi, poli psikolog, poli gizi, dan poli umum. b. Bidan menyerahkan blangko ANC terpadu, pengantar pemeriksaan lab, dan catatan urutan poli yang harus dituju kepada pasien. c. Bidan mempersilahkan pasien menuju poli-poli tersebut dan menyampaikan untuk kembali lagi ke poli KIA setelah selesai dari poli terakhir yaitu poli umum. d. Bidan menuliskan hasil pemeriksaan ANC terpadu dalam buku KIA.
7. Pada kasus yang memerlukan tindak lanjut, maka bidan melakukan konsultasi dengan dokter di poli umum.
8. Bidan memasukkan semua data yang didapat ke dalam aplikasi DGS pada pilihan “Pelayanan Medis Rawat Jalan”.
9. . Bidan mempersilahkan pasien dan atau keluarga pasien menuju kasir dengan membawa serta nomor antrian poli dan atau berkas pendukung lainnya (kuitansi, surat keterangan calon penganten, surat keterangan sakit, atau surat rujukan).
10. Jika terdapat resep obat, maka petugas kasir akan memberikan nomor antrian poli tersebut ke apotek.
11. Bidan memasukkan hasil pemeriksaan pasien ke dalam aplikasi DGS dengan menggunakan account “Poli KIA”.

Maklumat Layanan :