Standar Pelayanan Publik

Layanan Poli Batuk
UPT Puskesmas Banguntapan II

Jenis Layananmelakukan pemeriksaan pasien infeksius
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

jika mempunyai BPJS atau jaminan kesehatan lain yang tertuang dalam perda Kab bantul tentang tarif pelayanan puskesmas maka pasien tidak dipungut biaya.

jika pasien tidak memiliki jaminan atau KTP luar wilayah Bantul makan akan dipungut biaya sesuai dengan ketentuan dalam Perda Kab Bantul tentang Tarif Pelayanan Puskesmas

Penanganan Pengaduan

bila ada keluhan atau komplain dapat disampaikan melalui WA Centre, telepon, email atau disampaikan langsung ke puskesmas

Produk Layananpelayanan pasien infeksius
Kata Kunciinfeksius

Persyaratan Layanan :

1. pasien yang memiliki identitas (KTP/BPJS/KK)
2. pasien yang memiliki keluhan infeksius

Prosedur Layanan :

1. Pasien datang setelah dokter melakukan pemanggilan
2. petugas mempersilahkan pasien cuci tangan
3. petugas mempersilahkan pasien duduk di tempat yang disediakan
4. petugas melakukan pemeriksaan sesuai indikasi
5. apabila diperlukan pemeriksaan lab/penunjang, dokter memberikan pengantar pemeriksaan kepada kepada pasien untuk kemudian diserahkan ke petugas screening
6. dokter melakukan penegakkan diagnosis
7. dokter memberikan tatalaksana kepada pasien
8. apabila pasien perlu dirujuk segera, dokter memberikan pengantar tindakan pra rujukan kepada petugas jaga UGD
9. Apabila pasien perlu dilakukan invasif, dokter memberikan pengantar tindakan kepada petugas jaga UGD
10. Dokter memberikan resep/rujukan kepada pasien
11. Dokter mengarahkan pasien ke loket obat/kasir
12. Pasien pulang/dirujuk

Maklumat Layanan :