Jenis Layanan | 1. Perubahan/Update data kependudukan, 2. Hilang/ Rusak, 3. Penggantian KK yang sudah tidak berlaku |
Jangka Waktu Penyelesaian | 1 Jam |
Biaya / Tarif | GRATIS Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | PELAYANAN GRATIS |
Penanganan Pengaduan | |
Produk Layanan | Kartu Keluarga. Keterangan : Segala bentuk layanan ini dikerjakan oleh Operator DISDUKCAPIL yang ditempatkan dikecamatan. |
Kata Kunci | Pembaruan KK |
1. | a. KK asli, b. surat kehilangan dari polsek bagi kk yang hilang |
2. | Mengisi formulir pendaftaran peristiwa kependudukan dan Surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan ( bermaterai 10000) apabila ada perubahan data |
3. | Mengisi Blangko F-1.01 (bagi Kepala Keluarga baru) |
4. | Melampirkan bukti/ surat pendukung, misalnya : fotocopy surat nikah untuk perubahan status perkawinan, fotocopy akta kelahiran untuk pembetulan nama, tempat lahir, atau tanggal lahir, akta kematian untuk menghilangkan/ menghapus nama keluarga yang sudah meninggal, dll. |
5. | Mengisi surat pernyataan bahwa kk benar-benar hilang (bermaterai 10000) |
Prosedur Layanan :