Standar Pelayanan Publik

Layanan ANC terpadu
UPT Puskesmas Piyungan

Jenis LayananANC Terpadu
Jangka Waktu Penyelesaian1 Jam
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a. Pasien umum: sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No. 34 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan BUpati Bantul No. 107 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

b. Pasien JKN: sesuai dengan PERMENKES No. 52 tahun 2016 tentang STandar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pasien jamkesda: Perbub No. 44 tahun 2016 tentang petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 13 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.

Penanganan Pengaduan

1. SMS Center Bupati: 081328848000

2. Email: pusk.piyungan@bantulkab.gi.id

3. Telepon: (0274) 4353218

4. Secara tertulis melalui:

 a. Surat yang ditujukan kepada UPT Puskesmas Piyungan

 b. Kotak Saran

Produk LayananPelayanan KIS, KB, Imunisasi dan Kesehatan Reproduksi, Pelayanan caten
Kata KunciSP ANC Terpadu

Persyaratan Layanan :

1. KTP/C1
2. Kartu asuransi (bagi yang memilki)
3. Kartu periksa (bagi yang pernah periksa di Puskesmas Piyungan)

Prosedur Layanan :

1. Menekan nomer pendaftaran
2. Mendaftar di pendaftaran apabila sudah dipanggil sesuai nomer urut
3. Menunggu antrian di poli KIA
4. Mengikuti arahan petugas untuk ke poli selanjutnya (pemeriksaan lanjutan)
5. Membayar di kasir
6. Mengambil obat
7. selesai

Maklumat Layanan :