Standar Pelayanan Publik

Layanan Pajak PBB-P2
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah

Jenis LayananPendaftaran Objek Pajak Baru dengan Penelitian Lapangan
Jangka Waktu Penyelesaian14 Hari
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

a) Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
  • Kotak Pengaduan
b) Telepon  : 0274367260
c) Fax   : 0274368548
d) Email  : bkad@bantulkab.go.id
Produk LayananBukti Penerimaan Surat (BPS); Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT); Surat Tugas Penelitian Lapangan; Berita Acara Penelitian Lapangan; Daftar Hasil Rekaman (DHR).
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Permohonan
2. Foto Copy KTP/identitas lain
3. Foto Copy Sertifikat/bukti tanah lain
4. Foto Copy IMB
5. SPOP dan LSOP
6. Surat keterangan Lurah yang menerangkan bahwa Objek Pajak belum dikenakan PBB

Prosedur Layanan :

1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Pajak baru melalui Pelaksana Sub Bidang Pelayanan Bidang Pelayanan dan Penetapan Badan Keuangan dan Aset Daerah di loket pelayanan;
2. Pelaksana Sub Bidang Pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah mengoreksi kelengkapan persyaratan apabila persyaratan sudah lengkap maka dibuatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikan permohonan Pendaftaran Objek Pajak baru Kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan;
3. Kepala Sub Bidang Pelayanan menugaskan dan memberi disposisi kepada Pelaksana Sub Bidang Pelayanan untuk menyiapkan konsep Surat Tugas Penelitian Lapangan;
4. Pelaksana Sub Bidang Pelayanan menyusun konsep Surat Tugas Penelitian Lapangan dan menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan;
5. Kepala Sub Bidang Pelayanan membubuhkan paraf konsep Surat Tugas Penelitian Lapangan dan menyerahkan konsep tersebut kepada Kepala Badan melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan;
6. Kepala Badan menandatangani Surat Tugas Penelitian Lapangan dan mengembalikan surat tugas tersebut kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan;
7. Kepala Sub Bidang Pelayanan menyerahkan Surat Tugas Penelitian Lapangan kepada Penilai untuk melakukan penelitian lapangan;
8. Penilai menerima Surat Tugas dan melakukan penelitian lapangan, serta membuat konsep Berita Acara Penelitian Lapangan, kemudian menyampaikan kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan beserta berkas permohonan pendaftaran;
9. Kepala Sub Bidang Pelayanan mempelajari dan membubuhkan paraf konsep Berita Acara Penelitian Lapangan, kemudian menyampaikan kepada Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi Pendapatan Daerah;
10. Kepala Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi Pendapatan Daerah menerima Berita Acara Penelitian Lapangan dan menugaskan Pelaksana Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi Pendapatan Daerah untuk melakukan pemutakhiran data grafis dan proses penatausahaan berkas selanjutnya;
11. Pelaksana Sub Bidang Pengolahan Data dan Informasi Pendapatan Daerah melakukan pemutakhiran data grafis, dan melakukan perekaman data serta melakukan proses pembentukan basis data dan penatausahaan berkas selanjutnya;
12. Pelaksana mendigitalisasi peta blok Objek Pajak dalam Sistim Informasi Geografis;
13. Pelaksana melakukan perekaman SPOP dan atau LSPOP, mencetak Daftar Hasil Rekaman (DHR), melakukan pencocokan antara SPOP dan atau LSPOP dan DHR, dan mengenerate produk keluaran (spooling SPPT dan DHKP) serta meneruskan berkas permohonan pendaftaran kepada Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Penetapan untuk dicetak;
14. Kepala Sub Bidang Pelayanan dan Penetapan menugaskan Pelaksana Sub Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan untuk mencetak SPPT dan DHKP;
15. Kepala Badan menandatangani SPPT dan Pelaksana Sub Bidang Pelayanan dan Penetapan membubuhkan stempel Badan;
16. Proses dilanjutkan ke SOP Pendaftaran Objek Pajak Baru Dengan Penelitian Kantor dan SOP Penyelesaian Mutasi/Pemecahan/Perubahan Data Objek dan Subjek PBB-P2;
17. Proses selesai.

Maklumat Layanan :