Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pertanahan
Kapanewon Pajangan

Jenis LayananPengesahan
Jangka Waktu Penyelesaian5 Menit
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada Camat Pajangan
  • Kotak Pengaduan
  • Buku pengaduan

Media Sosial :

  • Instagram : kec.pajangan
  • Facebook : Kecamatan Pajangan

Telepon : (0274) 6461823

Fax       : (0274) 6461865

Email     : kec.pajangan@bantulkab.go.id


Produk LayananAhli Waris
Kata KunciAhli Waris

Persyaratan Layanan :

1. Surat permohonan Keterangan Ahli Waris
2. Surat Pernyataan bersama ahli waris
3. Silsilah keluarga/bagan ahli waris
4. Fotokopi Akte Kematian
5. Fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku
6. Surat Keterangan Nikah almarhum dari KUA
7. Pernyataan permohonan surat keterangan ahli waris
8. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
9. Bukti-buki surat keterangan lainnya; jika terdapat perbedaan data kependudukan ahli waris maupun data yang meninggal
10. kerelaan sebagian tanah waris untuk keperluan / fasilitas umum
11. Surat kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain
12. Pernyataan selisih kelahiran jika jarak kelahiran ahli waris kurang dari 1 tahun atau lebih dari 10 tahun

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang dan menyerahkan berkas
2. Petugas pendaftaran menerima berkas lalu menyerahkan berkas kepada Seksi Pemerintahan
3. Staf Seksi Tata Pemerintahan memverifikasi, meregister, memaraf dan menaikkan berkas ke Kasi Tata Pemerintahan jika berkas sudah lengkap. Jika belum lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon
4. Kasi Tata Pemerintahan memeriksa berkas dan memberi paraf
5. Camat menandatangani Surat Keterangan ahli waris
6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon.

Maklumat Layanan :