Standar Pelayanan Publik

Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis Layanan Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik
Jangka Waktu Penyelesaian5 Hari
Biaya / TarifTidak Dipungut Retribusi
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/MENKES/PER/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi


Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1.       Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);

2.       Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;

3.       E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;

4.       Telepon : (0274) 367867;

5.       SMS : 08112503088,  dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;

6.       Fax : (0274) 367866;

7.       Kotak saran/pengaduan;

8.       Buku Pengaduan;

9.       Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

10.   Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.


Produk LayananSurat Izin Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi Diagnostik
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Fotokopi NIK pemohon yang masih berlaku;
2. 2. Struktur organisasi instalasi/unit radiologi diagnostik;
3. 3. Data ketenagaan di instalasi/unit radiologi diagnostik;
4. 4. Data denah, ukuran, konstruksi dan proteksi ruangan;
5. 5. Data peralatan dan spesifikasi teknis radiologi diagnostik;
6. 6. Fotokopi berita acara uji fungsi alat;
7. 7. Fotokopi surat perjanjian kerjasama pengelolaan limbah jika pengelolaan limbahnya dilaksanakan oleh pihak ketiga;
8. 8. Fotokopi surat izin importir alat dari BAPETEN (untuk alat yang menggunakan radiasi pengion/sinar-X);
9. 9. Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan (dari Dinas Kesehatan terkirim langsung ke DPMPT).

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengakses website https://izinonline.bantulkab.go.id/, selanjutnya memasukkan username dan password;
2. 2. Setelah pemohon berhasil masuk dengan akun yang dimiliki, selanjutnya pemohon memilih jenis izin sarana kesehatan yang akan diajukan serta melakukan upload syarat-syarat yang ditentukan;
3. 3. Petugas DPMPT Kabupaten Bantul memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang diajukan, apabila persyaratan yang diajukan tidak lengkap maka berkas dikembalikan ke pemohon tetapi apabila persyaratan telah lengkap dan benar maka diteruskan ke Dinas Kesehatan;
4. 4. Dinas Kesehatan melakukan visitasi dalam rangka penerbitan rekomendasi Sarana Kesehatan yang diajukan pemohon;
5. 5. Dinas Kesehatan memberikan keputusan rekomendasi izin ditolak atau diterbitkan;
6. 6. DPMPT Kab. Bantul melakukan kajian administratif atas berkas permohonan dan keputusan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kab. Bantul;
7. 7. DPMPT Kab. Bantul memberikan keputusan izin ditolak atau diterbitkan;
8. 8. Apabila izin diterbitkan, maka pemohon mengisi SKM (Survey Kepuasan Masyarakat) untuk Dinas Kesehatan dan DPMPT Kab. Bantul;
9. 9. Apabila pemohon telah mengisi SKM maka pemohon dapat mendownload Izin yang diajukan.

Maklumat Layanan :