Jenis Layanan | Pemberian Bukti Tanda Masuk Obyek Wisata |
Jangka Waktu Penyelesaian | 3 Menit |
Biaya / Tarif | Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | 1. Kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok sebesar Rp. 9.750,- 2. Kawasan Pantai Samas, Pantai Goa Cemara, Pantai Patihan, Pantai Kwaru, Pantai Pandansimo, dan Pantai Pandansimo Baru sebesar Rp. 9.750,- 3. Kawasan Goa Selarong sebesar Rp. 5.750,- 4. Kawasan Goa Cerme sebesar Rp. 5.750,- 5. Pembayaran Premi Asuransi sebesar Rp 250,- tiap pengunjung yang ditambahkan di setiap tiket masuk obyek wisata. |
Penanganan Pengaduan | |
Produk Layanan | Pemungutan Retribusi |
Kata Kunci | Retribusi |
1. | Wisatawan merupakan warga masyarakat umum baik dari Bantul, luar Bantul bahkan Luar DIY maupun Mancanegara |
2. | Wisatawan datang ke TPR obyek wisata |
Prosedur Layanan :