Standar Pelayanan Publik

Layanan Apotek
UPT Puskesmas Jetis II

Jenis LayananLayanan Farmasi
Jangka Waktu Penyelesaian5 Menit
Biaya / Tarifsesuai perbup
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum sesuai perbup Bantul no 69/2021

Pasien JKN sesuai permenkes 59/2014

Pasien Jamkesda sesuai perbup 13/2010 dan perbup no 44/2016

Penanganan Pengaduan

SMS center Bupati 081328848000

Email : pusk.jetis2@bantulkab.go.id

Telepon :0274 - 6460069

kontak saran

Produk LayananPenyediaan obat racikan dan non racikan pemberian informasi obat
Kata KunciSUMEH

Persyaratan Layanan :

1. Resep dari Poli

Prosedur Layanan :

1. Pasien menaruh resep di Farmasi
2. Pasien menunggu sampai dipanggil sesuai urutan kedatangan
3. Petugas mengambil resep untuk diberi nomer urut
4. Petugas melakukan screening resep
5. Peracikan obat
6. Penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien

Maklumat Layanan :