Standar Pelayanan Publik

Layanan Pemeriksaan Umum
UPT Puskesmas Bambanglipuro

Jenis LayananPoli umum
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah.Pusat Kesehatan Masyarakat

Penanganan Pengaduan

a.   Secara tertulis melalui :

­      Surat yang ditujukan kepada kepala UPT PUSKESMAS BAMBANGLIPURO: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­b.   Kotak Pengaduan di UPT PUSKESMAS BAMBANGLIPURO

c.   Telepon      : (0274) 2810186

d.   Whats App : 088216458896

Email          : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id

Produk Layananpoli umum
Kata Kuncipoli umum

Persyaratan Layanan :

1. Pengguna layanan (pasien) datang ke poli umum
2. Kartu identitas : KTP/KK
3. Membawa kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
4. Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
5. Membawa surat pengantar/hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit

Prosedur Layanan :

1. Pasien poli di panggil pasien sesuai nomor urut DGS maksimal 3 pasien
2. Petugas poli melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan, identifikasi ulang dan anamesa singkat
3. Dokter melakuan pemeriksaan pada pasien
4. Dokter menyimpulkan diagnosa pasien dan meresepkan obat melalui DGS

Maklumat Layanan :