Jenis Layanan | Izin Operasional Rumah Sakit (Milik Daerah) |
Jangka Waktu Penyelesaian | 5 Hari |
Biaya / Tarif | Tidak Dipungut Retribusi Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
|
Penanganan Pengaduan | Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan : 1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan); 2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu; 3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id; 4. Telepon : (0274) 367867; 5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN; 6. Fax : (0274) 367866; 7. Kotak saran/pengaduan; 8. Buku Pengaduan; 9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id 10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714. |
Produk Layanan | Surat Izin Operasional Rumah Sakit |
Kata Kunci | |
1. | 1. Fotokopi NIK Pemohon (Direktur RS); |
2. | 2. Fotokopi surat penunjukan Direktur/Pengelola Rumah Sakit (bagi badan hukum yang Pimpinan/Direksinya bukan tenaga medis); |
3. | 3. Profil Rumah Sakit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi; |
4. | 4. Isian instrumen self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana, administrasi manajemen; |
5. | 5. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan; |
6. | 6. Fotokopi sertifikat akreditasi (khusus untuk perpanjangan Izin Operasional); |
7. | 7. Rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan (dari Dinas Kesehatan terkirim langsung ke DPMPT). |
Prosedur Layanan :