Standar Pelayanan Publik

Layanan Persalinan
UPT Puskesmas Kasihan I

Jenis LayananPelayanan Persalinan
Jangka Waktu Penyelesaian24 Jam
Biaya / TarifBiaya berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

a.   Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kasihan I dengan alamat : Jalan Bibis Km. 8 Bangunjiwo Kasihan Bantul 55181

b.   Kotak saran yang tersedia di UPTD Puskesmas Kasihan I

c.   Telepon : 0274 2811541,

d.   Email : pusk.kasihan1@bantulkab.go.id

e.   Whatsapp : 08990090963

f.    Aduan masyarakat di portal SKM Pemkab Bantul

Produk LayananPelayanan Persalinan
Kata KunciPelayanan Persalinan

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
2. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
4. Buku KIA

Prosedur Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
2. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
4. Buku KIA

Maklumat Layanan :