Standar Pelayanan Publik

Layanan Konsultasi Sanitasi
UPT Puskesmas Pandak I

Jenis LayananLayanan Konsultasi Sanitasi
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarifsesuai peraturan yang berlaku
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum sesuai Perbub no 43 tahun 2021

Pasien BPJS sesuai PMK no 59 tahun 2014

Pasien Jamkesda sesuai Perda no 04 tahun 2020


Penanganan Pengaduan

a. Secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Pandak I
  • Kotak Pengaduan
  • Kotak Saran : Puskesmas Pandak 1

b. Telepon     : 0274.6462442

c. Email         : pusk.pandak1@bantulkab.go.id


Produk Layanan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Laporan kejadian klien
2. Rujukan dari dokter pemeriksa

Prosedur Layanan :

1. petugas menerima kartu rujukan klinik sanitasi/klien
2. pasien/klien masuk ruang konsultasi
3. petugas melakukan wawancara atau konsultasi dengan pasien/klien
4. petugas membantu menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan penyakit yang diderita
5. petugas memberikan saran tindak lanjut
6. jika memerlukan kunjungan, petugas membuat kesepakatan jadwal kunjungan
7. selesai

Maklumat Layanan :