Standar Pelayanan Publik

Layanan MTBS dan MTBM
UPT Puskesmas Jetis II

Jenis LayananLayanan MTBS
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / Tarifsesuai peraturan yang berlaku
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Perbup no 69/2021

Permenkes 59/2014

Perbup no 13/2010

Perbup no 44/2016

Penanganan Pengaduan

SMS center : 081328848000

WA : 081228306036

Telepon : 0274-6460069

email : pusk.jetis2@bantulkab.go.id

Kotak saran


Produk LayananKonsultasi dokter, pemeriksaan balita sakit, surat rujukan, tindakan medis
Kata KunciSUMEH

Persyaratan Layanan :

1. Ada rekam medis Pasien

Prosedur Layanan :

1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai rekam medis
3. Petugas melakukan anamnesis
4. Petugas melakukan pengukuran vitas sign
5. Petugas melakukan pemeriksaan /tindakan sesuai prosedur
6. Petugas menentukan diagnosis
7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Maklumat Layanan :