Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Kapanewon Bambanglipuro

Jenis LayananPelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / TarifGRATIS
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Seluruh pelayanan yang berada dilingkup Kecamatan Bambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun.

Penanganan Pengaduan

Kotak Saran dan pengaduan

Telepon/WA :  085727725424

Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id


Produk LayananSurat rekomendasi SKTM
Kata KunciSurat rekomendasi SKTM

Persyaratan Layanan :

1. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah Yang Diketahui Oleh Camat
2. Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
4. Harus Masuk Didalam Basis Data Terpadu (BDT) Apabila Tidak Termasuk Dalam Basis Data Terpadu (BDT) Harus Membawa Surat Keterangan Diagnosa Dari Dokter
5. Foto rumah tampak muka dan belakang yang sudah disahkkan Desa

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan menyerahkan berkas dan mengisi buku tamu
2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Kasi Pelayanan dan Ka.sie Kemasyarakatan memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap
4. berkas yang sudah diparaf Kasi pelayanan di paraf oleh Sekcam
5. Petugas memintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang (Camat)
6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah selesai diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :