Jenis Layanan | Pelayanan Surat Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) |
Jangka Waktu Penyelesaian | 15 Menit |
Biaya / Tarif | GRATIS Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Seluruh pelayanan yang berada dilingkup Kecamatan Bambanglipuro GRATIS . tidak dipungut biaya administrasi apapun. |
Penanganan Pengaduan | Kotak Saran dan pengaduan Telepon/WA : 085727725424 Email : kec-bambanglipuro@bantulkab.go.id |
Produk Layanan | Surat rekomendasi SKTM |
Kata Kunci | Surat rekomendasi SKTM |
1. | Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah Yang Diketahui Oleh Camat |
2. | Membawa Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
3. | Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK) |
4. | Harus Masuk Didalam Basis Data Terpadu (BDT) Apabila Tidak Termasuk Dalam Basis Data Terpadu (BDT) Harus Membawa Surat Keterangan Diagnosa Dari Dokter |
5. | Foto rumah tampak muka dan belakang yang sudah disahkkan Desa |
Prosedur Layanan :