Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Formulir IMB
Kapanewon Dlingo

Jenis Layananpengesahan formullir IMB
Jangka Waktu Penyelesaian10
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

tidak dipungut biaya (gratis)

Penanganan Pengaduan

saran dan pengaduan :

-   Kotak saran dan pengaduan

pemohon mengisi pengaduan dan saran dengan kotak pengaduan yang telah disediakan

-   Telepon : 0811-2634-146

-     Email     : kec.dlingo@bantulkab.go.id


Produk LayananRekomendasi IMB
Kata KunciIjin IMB

Persyaratan Layanan :

1. 1. Surat permohonan pangajuan IMB yang sudah ditandatangani oleh dukuh dan lurah desa
2. 2. Foto kopi KK dan KTP Elektronik pemohon
3. 3. Foto kopi sertifikat tanah yang akan yang akan didirikan bangunan
4. 4. Surat Pernyataan Persetujuan tetangga samping kiri kanan depan belakang
5. 5. Gambar / sketsa bangunan dan lokasi bangunan
6. 6. SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
7. Surat Kuasa jika dikuasakan pengurusannya

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang dan menyerahkan berkas di ruang pelayanan lalu mengisi buku tamu
2. 2. Petugas menerima berkas, memverifikasi, meregister dan memaraf berkas jika sudah benar. Jika berkas belum lengkap dikembalikan pemohon
3. 3. Petugas menyerahkan berkas kepada Kasi Pelayanan
4. 4. Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan menandatangani proposal
5. 5. Jika Kasi Pelayanan berhalangan, berkas bisa ditandatangani pejabat struktural lainnya
6. 6. Petugas menyerahkan berkas yang sudah diproses kepada pemohon

Maklumat Layanan :