Standar Pelayanan Publik

Layanan Fisioterapi
UPT Puskesmas Kretek

Jenis LayananPoli Fisioterapi
Jangka Waktu Penyelesaian40 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Pasien umum : sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul No. 43 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan pada BLUD Puskemas

Pasien JKN : sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dan Permenkes No. 59 Tahun 2014 Tentang Standar TArif JKN

Pasien Jamkesda : sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul No. 04 Tahun 2020 Tentang Pendampingan Pembiayaan Kesehatan

Penanganan Pengaduan

SMS Center Bupati : 081328848000

Email : pusk.kretek@bantulkab.go.id

Telepon : (0274) 368537

Secara tertulis melalui : 

a. Surat ditujukan kepada Kepala Puskesmas Kretek

b. Kotak saran

Produk LayananPoli Fisioterapi
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Terdapat Rekam Medis Pasien
2. Terdapat pengantar (permintaan layanan) fisioterapi

Prosedur Layanan :

1. Pasien dan atau keluarga pasien menunggu di ruang tunggu depan pelayanan fisioterapi
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian dan mempersilahkan pasien menuju ruang fisioterapi
3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan nomor antrian pasien
4. petugas melakukan anamnesa, asessmen dan tindakan sesuai prosedur
5. Petugas mempersilahkan pasien menuju kasir dengan membawa nomor antrian poli dan berkas lainnya (bila ada)
6. Petugas memasukkan hasil pemeriksaan pasien dalam aplikasi DGS dengan menggunakan account Fisioterapi pada pilihan Fisioterapi
7. Selesi

Maklumat Layanan :