Standar Pelayanan Publik

Layanan Konsultasi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Jenis LayananKonsultasi Kebencanaan
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan
Produk LayananKonsultasi
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Pengguna yang datang ke Kantor BPBD wajib mengisi buku tamu
2. Pengguna yang ingin memanfaatkan layanan bisa via telepon

Prosedur Layanan :

1. Media surat : Surat yang masuk akan diberikan ke Sekretariat BPBD untuk dilakukan penomoran surat masuk dan kemudian baru dilakukan layanan konsultasi
2. Media Internet : ditujukan melalui email layanan BPBD yaitu: bpbdbantulkab@gmail.com
3. Media tatap muka/langsung : Masyarakat pengguna layanan akan ditemui langsung oleh pejabat yang berkompeten di bidangnya

Maklumat Layanan :