Standar Pelayanan Publik

Layanan Rujukan
UPT Puskesmas Pandak I

Jenis LayananRujukan ke FKTRL
Jangka Waktu Penyelesaian2 Jam
Biaya / Tarif
Deskripsi Biaya / Tarif Total

- Retribusi dalam wilayah : Rp. 5.500

 - Retribusi luar wilayah     : Rp. 9.000 

- Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

a.     Secara tertulis melalui :

Ø Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Pandak I

Ø Kotak Pengaduan

b.   Telepon     : 0274.6462442

c.   SMS           :

d.   Whats App :

Email         : pusk.pandak1@bantulkab.go.id

Produk LayananPelayanan Rujukan
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. - Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
2. - Membawa kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
3. - Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
4. - Membawa surat pengantar / hasil pemeriksaan dari RumahSakit

Prosedur Layanan :

1. 1. Pengguna layanan datang melakukan pendaftaran
2. 2. Petugas pendaftaran mengantar Rekam Medis ke Poli
3. 3. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urutan
4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan kesehatan
5. 5. Petugas menentukan bahwa pasien harus di rujuk
6. 6. Petugas menjelaskan dan meminta persetujuan pasien
7. 7. Petugas membuat rujukan
8. 8. Petugas memberikan surat rujukan
9. 9. Pasien Pulang / Menuju RS

Maklumat Layanan :