Standar Pelayanan Publik

Izin IMB Bukan Gedung
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananIzin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Gedung
Jangka Waktu Penyelesaian6 Hari
Biaya / TarifBiaya/tarif diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Penanganan Pengaduan

Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan :
1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan)
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id
4. Telepon : (0274) 367867
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN
6. Fax : (0274) 367866
7. Kotak saran/pengaduan
8. Buku Pengaduan
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714

Produk LayananSurat Izin Mendirikan Bangunan Bukan Gedung
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan ditanda tangani oleh pemohon, Lurah serta Camat setempat;
2. 2. Foto copy Identitas diri / KTP pemohon;
3. 3. Surat kuasa dan foto copy KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
4. Dilampiri persyaratan sebagai berikut :
5. 1. Untuk bangunan menara telekomunikasi :
6. a. Surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar dalam radius 1 (satu) kali tinggi menara yang diketahui oleh dukuh, lurah desa dan camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar
7. b. Gambar situasi dengan skala 1 : 200
8. c. Gambar rencana teknis bangunan menara meliputi : situasi, denah, tampak, potongan dan detail serta perhitungan struktur
9. d. Spesifikasi teknis pondasi menara meliputi data hasil tes sondir, jenis pondasi dan jumlah titik pondasi
10. e. Spesifikasi teknis struktur atas menara, meliputi beban tetap (beban sendiri dan beban tambahan) beban sementara (angin dan gempa), beban khusus, beban maksimum menara yang diizinkan, sistem konstruksi, ketinggian menara, proteksi terhadap petir
11. f. Gambar dan perhitungan konstruksi baja yang memenuhi syarat untuk digunakan paling sedikit 3 (tiga) operator untuk menara baru
12. g. Foto copy KTP perencana dan atau penghitung konstruksi (konstruktor) yang namanya tercantum dalam gambar dan perhitungan konstruksi
13. h. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat tanah
14. i. Foto copy KTP pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri
15. j. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri
16. k. Surat keterangan rencana kabupaten atau aspek tata ruang
17. l. Rekomendasi cell plan
18. m. Dokumen perencanaan yang disahkan DPUPKP
19. n. Rekomendasi KKOP LANUD (keterangan ketinggian dari LANUD)
20. o. Foto copy Izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dikeluarkan pejabat yang berwenang
21. p. Surat pernyataan kesanggupan secara notariil untuk membongkar menara apabila menara tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi
22. q. Surat pernyataan penggunaan bahan sesuai dengan standar spesifikasi; dan
23. r. Surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia bagi penyedia menara yang bersatus perusahaan terbuka
24. 2. Untuk reklame jenis Billboard dan Megatron meliputi :
25. a. surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan dengan titik pendirian reklame
26. b. Gambar rencana teknis bangunan meliputi : gambar situasi, tampak, potongan dan rencana pondasi serta perhitungan struktur
27. c. Apabila bangunan lebih dari 12 (dua belas) meter dilengkapi dengan hasil tes sondir
28. d. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri dan dilampiri fotocopy KTP pemilik tanah
29. e. Rekomendasi tata letak reklame
30. f. Dokumen yang disahkan oleh DPUPKP; dan
31. g. Surat pernyataan kesanggupan secara notariil untuk membongkar reklame apabila reklame tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi
32. 3. Untuk Anjungan Tunai Mandiri, meliputi :
33. a. Gambar rencana teknis bangunan meliputi : gambar situasi, denah, tampak, potongan dan rencana pondasi; dan
34. b. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri dan dilampiri fotocopy KTP pemilik tanah
35. 4. Untuk sclupture/tugu, monumen, tiang bendera, meliputi :
36. a. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan dengan bangunan
37. b. Kesesuaian aspek tata ruang
38. c. Dokumen yang disahkan oleh DPUPKP
39. d. Gambar situasi dengan skala 1 : 200
40. e. Gambar rencana teknis bangunan meliputi : denah, tampak, potongan dan pondasi serta perhitungan struktur
41. f. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri
42. g. Fotocopy KTP pemilik tanah; dan
43. h. Surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar apabila bangunan tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi
44. 5. Untuk asesoris jalan yang terdiri dari shelter, jembatan penyeberangan, gapura, meliputi :
45. a. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan dengan bangunan
46. b. Kesesuaian aspek tata ruang
47. c. Dokumen yang disahkan oleh DPUPKP
48. d. Gambar situasi dengan skala 1 : 200
49. e. Gambar rencana teknis bangunan meliputi : denah, tampak, potongan dan rencana pondasi serta perhitungan struktur
50. f. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri
51. g. Fotocopy KTP pemilik tanah; dan
52. h. Surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar apabila bangunan tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi
53. 6. Untuk jembatan dan/ atau talud, meliputi :
54. a. Gambar situasi dengan skala 1 : 200
55. b. Gambar rencana dan perhitungan konstruksi teknis bangunan; dan
56. c. Surat pernyataan kesanggupan pemohon menjamin kelancaran aliran air dan menjaga kelestarian bangunan irigasi yang sudah terbangun
57. 7. Untuk kolam renang, meliputi :
58. a. Surat Keterangan Rencana Kabupaten
59. b. Dokumen yang disahkan oleh DPUPKP
60. c. Fotokopi sertifikat tanah, surat keterangan tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai peraturan yang berlaku
61. d. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri
62. e. Fotocopy KTP pemilik tanah
63. f. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung
64. g. Gambar rencana bangunan yang meliputi : denah, tampak, potongan
65. h. Rencana pondasi, rencana sanitasi dan perhitungan konstruksi yang disahkan oleh instansi yang ditunjuk; dan
66. i. Surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar apabila bangunan tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi
67. 8. Untuk bangunan pengolah air, meliputi :
68. a. Surat Keterangan Rencana Kabupaten
69. b. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya
70. c. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri
71. d. Fotocopy KTP pemilik tanah
72. e. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung; dan
73. f. Gambar rencana bangunan yang meliputi: denah, tampak, potongan dan rencana (pondasi,sanitasi), dan perhitungan konstruksi yang disahkan oleh instansi yang ditunjuk
74. 9. Untuk dinding penahan tanah dan/atau pagar, meliputi :
75. a. Fotokopi Sertifikat Tanah, atau bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai peraturan yang berlaku
76. b. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri
77. c. Fotocopy KTP pemilik tanah
78. d. Surat Keterangan Rencana Kabupaten
79. e. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung; dan
80. f. Gambar rencana bangunan yang meliputi: denah, tampak, potongan dan rencana pondasi
81. 10. Untuk pelataran untuk parkir dan lapangan olah raga outdoor, meliputi :
82. a. fotokopi Sertifikat Tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai peraturan yang berlaku
83. b. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri
84. c. Fotocopy KTP pemilik tanah
85. d. Surat Keterangan Rencana Kabupaten
86. e. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung
87. f. Gambar rencana bangunan yang meliputi : denah, tampak, potongan, rencana (pondasi, sanitasi) dan perhitungan konstruksi yang disahkan oleh instansi yang ditunjuk

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon melakukan submit permohonan ke DPMPT Kabupaten Bantul dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya. Petugas pendaftaran menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada pemohon;
2. 2. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan;
3. 3a. Jika berkas permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan;
4. 3b. Jika berkas permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan akan ditolak dengan diterbitkan surat penolakan dan pemberitahuan ke pemohon melalui media pemberitahuan;
5. 4. Permohonan akan diproses lebih lanjut dengan diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
6. 5. Pemberitahuan melalui media pemberitahuan kepada pemohon untuk membayar retribusi. Pemohon melakukan pembayaran retribusi di bank yang ditunjuk dan menerima slip tanda setoran pembayaran retribusi dari petugas loket pengambilan;
7. 6.a. Penyerahan bukti pembayaran retribusi oleh pemohon;
8. 6.b. Bagi IMBBG menara telekomunikasi, diwajibkan membayar uang jaminan bongkar di bank yang ditunjuk;
9. 7. Pemohon mendownload dan mencetak surat izin yang sudah disetujui.

Maklumat Layanan :