Jenis Layanan | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bukan Gedung |
Jangka Waktu Penyelesaian | 6 Hari |
Biaya / Tarif | Biaya/tarif diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Retribusi Perizinan Tertentu Biaya berdasarkan rumus / lainnya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. |
Penanganan Pengaduan | Sarana Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan : |
Produk Layanan | Surat Izin Mendirikan Bangunan Bukan Gedung |
Kata Kunci | |
1. | 1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan dan ditanda tangani oleh pemohon, Lurah serta Camat setempat; |
2. | 2. Foto copy Identitas diri / KTP pemohon; |
3. | 3. Surat kuasa dan foto copy KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan. |
4. | Dilampiri persyaratan sebagai berikut : |
5. | 1. Untuk bangunan menara telekomunikasi : |
6. | a. Surat pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar dalam radius 1 (satu) kali tinggi menara yang diketahui oleh dukuh, lurah desa dan camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar |
7. | b. Gambar situasi dengan skala 1 : 200 |
8. | c. Gambar rencana teknis bangunan menara meliputi : situasi, denah, tampak, potongan dan detail serta perhitungan struktur |
9. | d. Spesifikasi teknis pondasi menara meliputi data hasil tes sondir, jenis pondasi dan jumlah titik pondasi |
10. | e. Spesifikasi teknis struktur atas menara, meliputi beban tetap (beban sendiri dan beban tambahan) beban sementara (angin dan gempa), beban khusus, beban maksimum menara yang diizinkan, sistem konstruksi, ketinggian menara, proteksi terhadap petir |
11. | f. Gambar dan perhitungan konstruksi baja yang memenuhi syarat untuk digunakan paling sedikit 3 (tiga) operator untuk menara baru |
12. | g. Foto copy KTP perencana dan atau penghitung konstruksi (konstruktor) yang namanya tercantum dalam gambar dan perhitungan konstruksi |
13. | h. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat tanah |
14. | i. Foto copy KTP pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri |
15. | j. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri |
16. | k. Surat keterangan rencana kabupaten atau aspek tata ruang |
17. | l. Rekomendasi cell plan |
18. | m. Dokumen perencanaan yang disahkan DPUPKP |
19. | n. Rekomendasi KKOP LANUD (keterangan ketinggian dari LANUD) |
20. | o. Foto copy Izin penyelenggaraan telekomunikasi yang dikeluarkan pejabat yang berwenang |
21. | p. Surat pernyataan kesanggupan secara notariil untuk membongkar menara apabila menara tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi |
22. | q. Surat pernyataan penggunaan bahan sesuai dengan standar spesifikasi; dan |
23. | r. Surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia bagi penyedia menara yang bersatus perusahaan terbuka |
24. | 2. Untuk reklame jenis Billboard dan Megatron meliputi : |
25. | a. surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan dengan titik pendirian reklame |
26. | b. Gambar rencana teknis bangunan meliputi : gambar situasi, tampak, potongan dan rencana pondasi serta perhitungan struktur |
27. | c. Apabila bangunan lebih dari 12 (dua belas) meter dilengkapi dengan hasil tes sondir |
28. | d. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri dan dilampiri fotocopy KTP pemilik tanah |
29. | e. Rekomendasi tata letak reklame |
30. | f. Dokumen yang disahkan oleh DPUPKP; dan |
31. | g. Surat pernyataan kesanggupan secara notariil untuk membongkar reklame apabila reklame tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi |
32. | 3. Untuk Anjungan Tunai Mandiri, meliputi : |
33. | a. Gambar rencana teknis bangunan meliputi : gambar situasi, denah, tampak, potongan dan rencana pondasi; dan |
34. | b. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila pendirian bangunan bukan pada tanah milik sendiri dan dilampiri fotocopy KTP pemilik tanah |
35. | 4. Untuk sclupture/tugu, monumen, tiang bendera, meliputi : |
36. | a. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan dengan bangunan |
37. | b. Kesesuaian aspek tata ruang |
38. | c. Dokumen yang disahkan oleh DPUPKP |
39. | d. Gambar situasi dengan skala 1 : 200 |
40. | e. Gambar rencana teknis bangunan meliputi : denah, tampak, potongan dan pondasi serta perhitungan struktur |
41. | f. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri |
42. | g. Fotocopy KTP pemilik tanah; dan |
43. | h. Surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar apabila bangunan tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi |
44. | 5. Untuk asesoris jalan yang terdiri dari shelter, jembatan penyeberangan, gapura, meliputi : |
45. | a. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan dengan bangunan |
46. | b. Kesesuaian aspek tata ruang |
47. | c. Dokumen yang disahkan oleh DPUPKP |
48. | d. Gambar situasi dengan skala 1 : 200 |
49. | e. Gambar rencana teknis bangunan meliputi : denah, tampak, potongan dan rencana pondasi serta perhitungan struktur |
50. | f. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri |
51. | g. Fotocopy KTP pemilik tanah; dan |
52. | h. Surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar apabila bangunan tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi |
53. | 6. Untuk jembatan dan/ atau talud, meliputi : |
54. | a. Gambar situasi dengan skala 1 : 200 |
55. | b. Gambar rencana dan perhitungan konstruksi teknis bangunan; dan |
56. | c. Surat pernyataan kesanggupan pemohon menjamin kelancaran aliran air dan menjaga kelestarian bangunan irigasi yang sudah terbangun |
57. | 7. Untuk kolam renang, meliputi : |
58. | a. Surat Keterangan Rencana Kabupaten |
59. | b. Dokumen yang disahkan oleh DPUPKP |
60. | c. Fotokopi sertifikat tanah, surat keterangan tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai peraturan yang berlaku |
61. | d. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri |
62. | e. Fotocopy KTP pemilik tanah |
63. | f. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung |
64. | g. Gambar rencana bangunan yang meliputi : denah, tampak, potongan |
65. | h. Rencana pondasi, rencana sanitasi dan perhitungan konstruksi yang disahkan oleh instansi yang ditunjuk; dan |
66. | i. Surat pernyataan kesanggupan untuk membongkar apabila bangunan tersebut tidak dimanfaatkan kembali dan/atau sudah tidak laik fungsi |
67. | 8. Untuk bangunan pengolah air, meliputi : |
68. | a. Surat Keterangan Rencana Kabupaten |
69. | b. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya |
70. | c. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri |
71. | d. Fotocopy KTP pemilik tanah |
72. | e. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung; dan |
73. | f. Gambar rencana bangunan yang meliputi: denah, tampak, potongan dan rencana (pondasi,sanitasi), dan perhitungan konstruksi yang disahkan oleh instansi yang ditunjuk |
74. | 9. Untuk dinding penahan tanah dan/atau pagar, meliputi : |
75. | a. Fotokopi Sertifikat Tanah, atau bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai peraturan yang berlaku |
76. | b. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri |
77. | c. Fotocopy KTP pemilik tanah |
78. | d. Surat Keterangan Rencana Kabupaten |
79. | e. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung; dan |
80. | f. Gambar rencana bangunan yang meliputi: denah, tampak, potongan dan rencana pondasi |
81. | 10. Untuk pelataran untuk parkir dan lapangan olah raga outdoor, meliputi : |
82. | a. fotokopi Sertifikat Tanah atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai peraturan yang berlaku |
83. | b. Surat pernyataan kerelaan dari pemilik tanah apabila bangunan bukan pada tanah milik sendiri |
84. | c. Fotocopy KTP pemilik tanah |
85. | d. Surat Keterangan Rencana Kabupaten |
86. | e. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang berbatasan langsung |
87. | f. Gambar rencana bangunan yang meliputi : denah, tampak, potongan, rencana (pondasi, sanitasi) dan perhitungan konstruksi yang disahkan oleh instansi yang ditunjuk |
Prosedur Layanan :