Standar Pelayanan Publik

Setda Kabupaten Bantul
Bagian Organisasi

Jenis LayananLEGALISIR FOTOKOPI DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Jangka Waktu Penyelesaian3 Hari
Biaya / Tarif
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan
Produk Layanandokumen legalisir
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. dokumen asli
2. foto kopi dokumen
3. scan dokumen asli bentuk pdf bagi pelayanan online

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke disdukcapil mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
2. Pemohon menyerahkan dokumen asli dan fotokopi berkas yang akan dilegalisir
3. Petugas mengecek keaslian dokumen dan menyerahkan dokumen asli ke pemohon
4. Petugas memproses legalisasi dengan membubuhkan cap cap pejabat, cap tanggal, cap dinas dan menulis resister legalisir pada buku register dan pada dokumen yang dilegalisir
5. memintakan tanda tangan pejabat
6. petugas menyerahkan dokumen yang dilegalisir ke pemohon

Maklumat Layanan :