Standar Pelayanan Publik

Layanan ANC terpadu
UPT Puskesmas Kasihan I

Jenis LayananPelayanan ANC Terpadu
Jangka Waktu Penyelesaian60 Menit
Biaya / TarifBiaya berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a.   Retribusi dalam wilayah : Rp. 5.500,-

b.   Retribusi luar wilayah : Rp. 9.000,-

c.   Retribusi UGD dalam wilayah : Rp. 11.000,-

d.   Retribusi UGD luar wilayah : Rp. 18.000,-

e.   Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

a.   Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kasihan I dengan alamat : Jalan Bibis Km. 8 Bangunjiwo Kasihan Bantul 55181

b.   Kotak saran yang tersedia di UPTD Puskesmas Kasihan I

c.   Telepon : 0274 2811541,

d.   Email : pusk.kasihan1@bantulkab.go.id

e.   Whatsapp : 08990090963

f.    Aduan masyarakat di portal SKM Pemkab Bantul

Produk LayananPelayanan ANC Terpadu
Kata KunciPelayanan ANC Terpadu

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
2. Kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
3. Kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)
4. Buku KIA

Prosedur Layanan :

1. Petugas meminta pasien melakukan proses pendaftaran
2. Bidan memanggil pasien sesuai nomor urut
3. Bidan di pelayanan KIA melakukan identifikasi ulang, anamnesis dan prosedur pemeriksaan kesehatan
4. Bidan meminta pasien untuk periksa ke laboratorium
5. Petugas laboratorium mengambil sampel pemeriksaan sesuai standar yang ada
6. Pasien ke pelayanan gigi dan mulut untuk mendapatkan layanan
7. Pasien ke nutrisionis untuk dilakukan konseling gizi
8. Pasien ke konsultasi psikolog
9. Pasien kembali ke KIA untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter
10. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien dan USG
11. Hasil pemeriksaan di entry ke dalam rekam medis pasien

Maklumat Layanan :