Jenis Layanan | Pelayanan Pengesahan Formulir IMB |
Jangka Waktu Penyelesaian | 10 Menit |
Biaya / Tarif | Gratis Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Tidak dipungut biaya / Gratis |
Penanganan Pengaduan | a) Secara tertulis melalui : · Surat yang ditujukan kepada Camat Srandakan · Kotak Pengaduan b) Telepon : (0274) 6464865 c) Fax : 0274 6464723 Email : kec.srandakan@bantulkab.go.id |
Produk Layanan | Pengantar rekomendasi IMB yang sudah ditandatangani |
Kata Kunci | IMB |
1. | 1. Surat permohonan pangajuan IMB yang sudah ditandatangani oleh dukuh dan lurah desa; |
2. | 2. Fotocopy KTP dan KK pemohon; |
3. | 3. Fotocopy sertifikat tanah yang akan dibuat IMB-nya; |
4. | 4. Surat Pernyataan Persetujuan dari tetangga samping kiri kanan depan belakang; |
5. | 5. Gambar / sketsa bangunan dan lokasi bangunan; |
6. | 6. SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup; |
7. | 7. Surat kuasa jika dikuasakan pengurusannya. |
Prosedur Layanan :