Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Formulir IMB
Kapanewon Srandakan

Jenis LayananPelayanan Pengesahan Formulir IMB
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya / Gratis


Penanganan Pengaduan

a)     Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Camat Srandakan

·         Kotak Pengaduan

b)     Telepon : (0274) 6464865

c)     Fax : 0274 6464723

Email : kec.srandakan@bantulkab.go.id

Produk LayananPengantar rekomendasi IMB yang sudah ditandatangani
Kata KunciIMB

Persyaratan Layanan :

1. 1. Surat permohonan pangajuan IMB yang sudah ditandatangani oleh dukuh dan lurah desa;
2. 2. Fotocopy KTP dan KK pemohon;
3. 3. Fotocopy sertifikat tanah yang akan dibuat IMB-nya;
4. 4. Surat Pernyataan Persetujuan dari tetangga samping kiri kanan depan belakang;
5. 5. Gambar / sketsa bangunan dan lokasi bangunan;
6. 6. SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup;
7. 7. Surat kuasa jika dikuasakan pengurusannya.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa pengantar permohonan IMB yang telah ditandatangani dukuh dan lurah setempat;
2. 2. Petugas pendaftaran meregister dan menaikkan berkas ke Kasi Pelayanan / pejabat struktural lainnya;
3. 3. Kasi Pelayanan / pejabat struktural lainnya memeriksa berkas dan menandatangani jika sudah lengkap, jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon;
4. 4. Petugas menyerahkan pengantar IMB yang sudah ditandatangani.

Maklumat Layanan :