Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Surat Pengantar Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
Kapanewon Banguntapan

Jenis LayananPelayanan Pengesahan Surat Pengantar Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
Jangka Waktu Penyelesaian5 Menit
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

GRATIS

Penanganan Pengaduan

Melalui Aplikasi Lapor Bantul

Produk LayananPelayanan Pengesahan Surat Pengantar Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)
Kata KunciPelayanan Pengesahan Surat Pengantar Keterangan Ijin Tinggal Terbatas (KITAS)

Persyaratan Layanan :

1. Surat Keterangan Ijin Tinggal Terbatas yang ditanda tangani oleh pemohon, RT, RW, Dukuh
2. Disahkan di Desa Setempat
3. Fc. KTP
4. Fc. Kartu Keluarga (KK)
5. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
2. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
3. Petugas memintakan tanda tangan kepada Pejabat yang berwenang (Camat/Sekcam/Pejabat Struktural)
4. Petugas menyerah berkas yang sudah diproses

Maklumat Layanan :