Standar Pelayanan Publik

Layanan Laboratorium
UPT Puskesmas Jetis II

Jenis LayananPelayanan Laboratorium
Jangka Waktu Penyelesaian5 Menit
Biaya / TarifSesuai Perbup
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 69/2021 

2. SesuaiPermenkes Nomor 59/2014

3. Sesuai Peraturan Bupati Bantul no 13 tahun 2010 dan nomor 44/2016 tentang Juklak perda no 13/2010

Penanganan Pengaduan

1.SMS Center Bupati 081328848000

2. Email Puskesmas : pusk.jetis2@bantulkab.go.id

3. Telepon 0271-6460069

4. Kotak Saran di Puskesmas

Produk LayananHematologi, kimia darah, urinalis, imunologi serologi, preparat mikrobiologi, faeses, hiv/aids,syuphilis
Kata KunciSUMEH

Persyaratan Layanan :

1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

Prosedur Layanan :

1. Pasien mendaftar
2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
3. Petugas mencatat data
4. pasien dipanggil sesuai nomer urut
5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
6. Proses pemeriksaan laboratorium
7. Pasien melakukan pembayaran di Kasir
8. Penyerahan hasil pemeriksaan

Maklumat Layanan :