Standar Pelayanan Publik

Layanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut
UPT Puskesmas Kasihan II

Jenis LayananPoli Gigi
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

1. Secara tertulis : Surat ditujukan kepada kepala Puskesmas Kasihan II, Padokan Lor Tirtonirmolo Kasihan Bantul Kode pos : 55181 atau melalui kotak pengaduan/ kotak saran yang ada di Puskesmas Kasihan II

2. No telepon  : 0274 - 419294

3. Whats App : 085175155080

4. IG     : puskesmas_kasihan2

5. Website  : Puskesmas Kasihan II


Produk Layananpemeriksaan Gigi
Kata KunciGigi

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu Pelajar
2. Mambawa kartu pendaftaran pasien ( pasien lama )
3. Membawa kartu jaminan ( bagi yg memiliki )
4. Membawa surat pengantar/ hasil pemeriksaan dari Rumah sakit ( bila diperlukan )

Prosedur Layanan :

1. Petugas poli gigi memanggil pasien sesuai urutan di DGS
2. Petugas poli melakukan prosedur pemeriksaan kesehatan, identifikasi ulang dan anamnesa singkat
3. Dokter gigi melakukan rangkaian pemeriksaan pasien
4. Dokter gigi menetukan diagnosa penyakit dan rencana perawatn/ tindakan
5. Dokter gigi memberikan informasi terkait penyakit dan rencana tindakan dengan resiko medis yg mungkin terjadi ( informed ) dan meninta persetujuan psian / keluarga ( concent ) terutama untuk tindakan kuratif dan rehabilitatif
6. Dokter gigi melakukan tindakan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai SOP gigi dan mulut
7. Apabila diperlukan pelayanan rujukan maka drg melakukan rujukan internal atau rujuk lanjt ke RS
8. Petugas menyiapkan surat rujukan dan administrasi lainnya
9. Dokter gigi melakukan entry perawatan di DGS
10. Perawat gigi melakukan asuhan keperawatan dan entry di DGS
11. Perawat melakukan pencatatan pada buku registrasi

Maklumat Layanan :