Standar Pelayanan Publik

Rekomendasi Perijinan Paspor Kerja, LPK dan Pendirian Alih Daya
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Jenis LayananPelayanan Rekomendasi Paspor
Jangka Waktu Penyelesaian60 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

Penanganan pengaduan dapat dilakukan secara langsung datang ke kantor, melalui kotak pengaduan, melalui Whatsapp Center, melalui telepon dan melalui email.

Produk LayananRekomendasi Paspor
Kata KunciRekomendasi Paspor

Persyaratan Layanan :

1. Surat Permohonan Rekomendasi
2. FC KTP
3. FC KK
4. FC Akta Kelahiran
5. FC Kartu AK 1
6. Asli dan FC Surat Izin dari Orangtua/Suami/Istri Bermaterai 6000 ditandatangani dan dicap oleh Desa/Kelurahan
7. Surat Sehat Dari Dokter
8. FC Sertifikat Kelulusan bagi program G to G
9. Sea Man Book bagi Pelaut atau Job Kapal Pesiar

Prosedur Layanan :

1. Mempersiapkan syarat berkas pemohon
2. Menyerahkan berkas syarat permohonan rekomendasi paspor sesuai keperluan
3. Proses input data di komputer/aplikasi register CPMI dan SISKOTKLN
4. Proses Cetak berkas Berita Acara dan Rekomendasii Paspor
5. Penandatanganan dan Cap Stempel

Maklumat Layanan :