Standar Pelayanan Publik

Pelayanan KTP
Kapanewon Kasihan

Jenis LayananPelayanan KTP Elektronik ( Pembaruan data, KTP hilang dan Perekaman )
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Semua jenis layanan di Kecamatan Kasihan tidak dikenakan biaya alias gratis.

Penanganan Pengaduan

A.   Secara tertulis melalui :

·         Surat yang ditujukan kepada Panewu Kasihan

·         Kotak Pengaduan.

B.   Telepon : 0274-377597

C.   Fax       : 0274 411275

D.   Email   : kec.kasihan@bantulkab.go.id

E.   Twitter : @kec_kasihan

F.    Instagram : @kapanewon_kasihan

G.   Facebook : Kapanewon Kasihan

H. Wa : 085810442202
Produk LayananKTP Elektronik
Kata KunciKTP

Persyaratan Layanan :

1. - KTP Elektronik asli apabila pembaruan data;
2. - Fotocopy KK.
3. - Fotocopy Akta Kelahiran
4. - Info golongan darah
5. - Surat lapor hilang dari kepolisian apabila KTP asli hilang

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa persyaratan lengkap kemudian mengambil nomor antrian;
2. 2. Petugas meneliti berkas dan mempersilahkan pemohon untuk direkam oleh operator kependudukan;
3. 3. Petugas memberikan berkas pada operator kependudukan ;
4. 4. Petugas memberi tanda pengambilan KTP untuk diambil keesokan harinya;
5. 5. Petugas menyerahkan KTP Elektronik kepada pemohon bagi pemohon pembaruan data dan KTP hilang.

Maklumat Layanan :