Standar Pelayanan Publik

Layanan Pendaftaran
UPT Puskesmas Bambanglipuro

Jenis LayananPENDAFTARAN
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / TarifBiaya berdasarkan rumus / lainnya
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

a.   Retribusi dalam wilayah : Rp 5.500

b.   Retribusi luar wilayah     : Rp 9.000

c.   Retribusi UGD                 : Rp 11.000

d.   Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Penanganan Pengaduan

a.   Secara tertulis melalui :

­       - Surat yang ditujukan kepada kepala Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9   Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       - Kotak Pengaduan di Puskesmas Bambanglipuro

a.   Telepon      : (0274) 2810186

b.   Whats App : 088216458896

d.   Email          : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id

Produk LayananPelayanan Rekam Medis
Kata KunciPENDAFTARAN

Persyaratan Layanan :

1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK, atau kartu pelajar (pasien baru)
2. Membawa kartu pendaftaran pasien (pasien lama)
3. Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

Prosedur Layanan :

1. Petugas menyapa pasien (salam dengan Bahasa Jawa atau Bahasa Indonesia)
2. Petugas mempersilahkan pasien mengumpulkan kartu identitas (KTP/SIM) dan kartu jaminan, jika pasien tidak membawa kartu identitas petugas mempersilahkan pasien untuk mengisi data identitas sosial pada formulir yang sudah disediakan
3. Petugas mengecek data identitas pasien dalam computer
4. Jika data pasien sudah ada dalam data base komputer maka petugas menverifikasi kebenaran data kemudian mencetak kartu pasien
5. Jika data pasien belum ada dalam data base komputer maka petugas mengentry data pasien dalam komputer dan mencetak kartu pasien
6. Petugas menyerahkan kartu pasien untuk selanjutnya mendaftarkan sesuai pelayanan yang dituju

Maklumat Layanan :