Jenis Layanan | Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan |
Jangka Waktu Penyelesaian | 60 Menit |
Biaya / Tarif | Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Tidak dipungut biaya (gratis) |
Penanganan Pengaduan | a) Secara tertulis melalui : · Surat yang ditujukan KepalaDinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul · Kotak Pengaduan. b) Telepon : 087738439150 c) Fax : 0274 367171 d) Email : dikpora@bantulkab.go.id e) WA Pengaduan : 082226676658 f) Laman: dikpora.bantulkab.go.id g) IG : dikpora_bantul |
Produk Layanan | Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, SKHUN/SKHASPD |
Kata Kunci | |
1. | 1. Kehilangan ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD, membawa: a. Surat Keteragan Kehilangan dari Kepolisian; b. Fotokopi ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD; c. Surat Keterangan Alumni Sekolah; d. Blangko Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah; e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermetari Rp 10.000,00. |
2. | 2. Kesalahan penulisan ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD, membawa : a. Ijazah asli; b. Akta Kelahiran; c. Surat Keterangan Alumni Sekolah; d. Blangko Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah; e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai Rp 10.000,00. |
3. | 3. Kerusakan ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD, membawa : a. Dokumen yang rusak; b. Fotokopi ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD; c. Surat Keterangan Alumni Sekolah; d. Blangko Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah; e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai Rp 10.000, 00. |
4. | 4. Perubahan Nama, membawa : a. Salinan Putusan Pengadilan tentang perubahan nama; b. Surat Keterangan Alumni Sekolah; c. Blangko Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah; d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. bermaterai Rp 10.000,00. |
Prosedur Layanan :