Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Legalisasi Ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD dan Sertifikat Prestasi Olahraga
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga

Jenis LayananKomponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan
Jangka Waktu Penyelesaian60 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Tidak dipungut biaya (gratis)


Penanganan Pengaduan

a)   Secara tertulis melalui :

·     Surat yang ditujukan KepalaDinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul

·     Kotak Pengaduan.

b) Telepon : 087738439150

c)  Fax       : 0274 367171

d) Email   : dikpora@bantulkab.go.id

e) WA Pengaduan : 082226676658

f) Laman: dikpora.bantulkab.go.id

 g) IG : dikpora_bantul

h) FB : Dinas Dikpora Bantul

Produk LayananSurat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, SKHUN/SKHASPD
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Kehilangan ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD, membawa: a. Surat Keteragan Kehilangan dari Kepolisian; b. Fotokopi ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD; c. Surat Keterangan Alumni Sekolah; d. Blangko Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah; e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermetari Rp 10.000,00.
2. 2. Kesalahan penulisan ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD, membawa : a. Ijazah asli; b. Akta Kelahiran; c. Surat Keterangan Alumni Sekolah; d. Blangko Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah; e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai Rp 10.000,00.
3. 3. Kerusakan ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD, membawa : a. Dokumen yang rusak; b. Fotokopi ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD; c. Surat Keterangan Alumni Sekolah; d. Blangko Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah; e. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai Rp 10.000, 00.
4. 4. Perubahan Nama, membawa : a. Salinan Putusan Pengadilan tentang perubahan nama; b. Surat Keterangan Alumni Sekolah; c. Blangko Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, SKHUN/SHASPD yang sudah ditandatangani Kepala Sekolah; d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. bermaterai Rp 10.000,00.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang membawa berkas lengkap; 2. Pemohon melapor ke front office dan mengisi buku tamu; 3. Front office menyampaikan kepada Ka Subbag Umum Kepegawaian untuk diverifikasi; 4. Jika berkas sudah benar, dimintakan tanda tangan Kepala Dinas. Jika masih ada kesalahan dikembalikan kepada pemohon; 5. Pemohon menunggu proses; 6. Pemohon menandatangani tanda terima Surat Keteragan Pengganti ijazah/STTB, SKHUN/SKHASPD.

Maklumat Layanan :