Standar Pelayanan Publik

Layanan Pendaftaran Pasien
UPT Puskesmas Sewon II

Jenis LayananPendaftaran Pasien
Jangka Waktu Penyelesaian10 Menit
Biaya / TarifRetribusi Bantul Rp 5.500,0 Retribusi Luar Bantul Rp 9.000,00 Retribusi UGD Bantul Rp 11.000,00 Retribusi UGD Luar Bantul Rp 18.000,00 Bagi Pemegang Jaminan Kesehatan ,biaya ditanggung BPJS
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Biaya Berdasarkan Perda Bantul


Penanganan Pengaduan

  1. Secara tertulis melalui kotak saran yang telah disediakan oleh Puskesmas Sewon II
  2. Melalui Whatsapp atau SMS ke 0895-6110-92626
  3. Lapor Bantul


Produk LayananPendaftaran
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Membawa kartu identitas KTP/KK/KIA (bagi pasien baru)
2. Membawa kartu periksa bagi (pasien lama)
3. Membawa kartu jaminan kesehatan (bagi yang memiliki)

Prosedur Layanan :

1. Petugas menyapa pasien
2. Petugas mempersilahkan pasien mengumpulkan kartu identitas (KTP/KK) dan kartu jaminan kesehatan
3. Petugas mengecek data pasien dan mengentrinya dalam system informasi puskesmas
4. Jika ada untuk pasien baru belum ada, petugas mengentrikan data identitas pasien dalam system informasi puskemas
5. Petugas mengembalikan kartu kepada pasien dan mempersilahkan pasien menunggu di poli yang dituju

Maklumat Layanan :