Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengesahan Surat Penyataan Belum Menikah
Kapanewon Pundong

Jenis LayananRekomendasi Dispensasi Nikah
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / TarifRp 0,00 (Gratis)
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan


-   Kotak saran dan pengaduan

-   Telepon : 0811-2634-146

-   Email     : kec.pundong@bantulkab.go.id

WA/SMS Center Kecamatan Pundong (0822207403320)

Produk LayananRekomendasi dispensasi Nikah
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Permohonan Dispensasi Nikah dari desa
2. 2. Blanko N1 sampai dengan N5 dari kedua mempelai .
3. 3. Fotokopi KTP Elektronik dan KK calon mempelai serta walinya.
4. 4. Fotokopi surat cerai bagi yang berstatus duda/janda

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang dan menyerahkan berkas di ruang pelayanan lalu mengisi buku tamu
2. 2. Petugas pendaftaran menerima dan meregister berkas permohonan
3. 3. Petugas membuat Surat Pengantar Dispensasi Nikah
4. 4. Petugas memaraf Surat Pengantar Dispensasi Nikah lalu menyerahkan kepada Kasi Pelayanan.
5. 5. Kasi Pelayanan memeriksa Surat Pengantar Dispensasi Nikah dan menandatanganinya jika sudah benar.
6. 6. Jika Kasi Pelayanan berhalangan, Surat Pengantar Dispensasi Nikah bisa ditandatangani pejabat struktural lainnya.
7. 7. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Dispensasi Nikah kepada pemohon

Maklumat Layanan :