Standar Pelayanan Publik

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis Layanan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Jangka Waktu Penyelesaian5 Hari
Biaya / TarifTidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/Prt/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);

2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;

3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;

4. Telepon : (0274) 367867;

5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;

6. Fax : (0274) 367866;

7. Kotak saran/pengaduan;

8. Buku Pengaduan;

9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id

10. Surat langsungke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk LayananTanda Daftar Usaha Perorangan diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. 2. Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
3. a. izin lokasi;
4. b. Izin lokasi perairan;
5. c. izin lingkungan; dan/atau
6. d. IMB;
7. e. SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
8. 3. Syarat Pemenuhan Komitmen IUJK badan usaha baru :
9. - SBU (Sertifikat Badan Usaha)

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) melalui portal OSS (www.oss.go.id);
2. 2. Pemohon memberikan checklist Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
4. 4. Penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari Dinas PUPKP Kabupaten Bantul;
5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
7. 6. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) berlaku efektif.

Maklumat Layanan :