Standar Pelayanan Publik

Surat Permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Jenis LayananSERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
Jangka Waktu Penyelesaian11 Hari
Biaya / TarifTidak dipungut biaya
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan;

3. Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Penanganan Pengaduan

1. Loket Pengaduan yang ada di ruang Customer Service (di depan);
2. Ruang pengaduan di Bidang Pengaduan, Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
3. E-mail : dpmpt@bantulkab.go.id;
4. Telepon : (0274) 367867;
5. SMS : 08112503088, dengan ketik : LAPOR [SPASI] ISI PENGADUAN;
6. Fax : (0274) 367866;
7. Kotak saran/pengaduan;
8. Buku Pengaduan;
9. Website www.dpmpt.bantulkab.go.id
10. Surat langsung ke DPMPT Kabupaten Bantul, Komplek II Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bantul JL Lingkar Timur Manding Trirenggo Bantul Kodepos 55714.

Produk LayananSertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) diterbitkan Lembaga OSS atas nama Bupati
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. 2. Persyaratan pemenuhan komitmen Izin Usaha :
3. a. Izin Lokasi;
4. b. Izin Lingkungan;
5. c. IMB; dan
6. d. SLF (Sertifikat Laik Fungsi);
7. 3. Persyaratan pemenuhan komitmen Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga :
8. a. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan; dan
9. b. Pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi.

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) melalui portal OSS (www.oss.go.id);
2. 2. Pemohon memberikan checklist komitmen Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT);
3. 3. Pemohon memenuhi pernyataan komitmen;
4. 4. Penelitian dan penilaian terhadap data dokumen pemenuhan komitmen serta melakukan visitasi pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul;
5. 5. a. jika dokumen pemenuhan komitmen belum lengkap dan benar maka izin akan ditolak;
6. b. apabila dokumen pemenuhan komitmen telah lengkap dan benar, maka izin akan diterbitkan;
7. 6. Izin berlaku efektif.

Maklumat Layanan :