Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Los, Kios Pasar
Kapanewon Imogiri

Jenis LayananPerpnjngn ijin los,kios psar
Jangka Waktu Penyelesaian5 Menit
Biaya / TarifGratis
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Gratis dan tidak dipungut biaya .

Penanganan Pengaduan

a) Secara tertulis melalui :

                - Surat yang ditujukan kepada Camat Imogiri.

                - Kotak Pengaduan

b) Telepon :(0274 ) 6460652

c) Email : kec.imogiri@bantulkab.go.id

Produk LayananPengantar ijin los /kios pasar
Kata Kunci

Persyaratan Layanan :

1. Pengantar Surat Rekomendasi Ijin Los,Kios Pasar yang sudah ditandatangani oleh Dukuh,Lurah Desa.
2. Foto copy KTP,KK pemohon yang sudah dilegalisir

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang dengan membawa Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Los ,Kios Pasar yang sudah disahkan Desa yang dilampiri Foto copy KTP dan KK
2. Petugas pendaftaran meregister dan menaikan berkas ke Kasi Pelayanan.
3. Kasi Pelynn memeriksa berkas dan menandatangani jika sudah lengkap,jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon.
4. Petugas menyerahkan Surat Rekomendasi perpanjangan ijin los,kios pasar yang sudah ditandatangani Kasi Pelayanan/pejabat struktural lainnya.

Maklumat Layanan :