Standar Pelayanan Publik

Layanan informasi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Jenis Layanan1. Pelayanan Administrasi Permohonan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT )
Jangka Waktu Penyelesaian6 Hari
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

a)     Secara tertulis melalui ;

  • Surat yang ditujukan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
  • Kontak Pengaduan

b)      Telpon    : (0274) 367401

c)      Fax    : (0274) 367401

d) Email   : kesbangpol@bantulkab.go.id

Produk Layanan1. Dokumen Keabsahan Ormas 2. Surat Pengantar
Kata KunciSurat Keterangan Terdaftar Ormas

Persyaratan Layanan :

1. 1. Surat Pemberitahuan Keberadaan Organisasi ditujukan kepada Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan.
2. 2. Akte Pendirian yang dinotariskan
3. 3. AD / ART yang dinotariskan
4. 4. Program kerja
5. 5. Susunan kepengurusan
6. 6. Kepengurusan DPD I minimal 3 ( tiga ) Provinsi dan dibuat SK Pembentukan DPD-I ditanda tangani Ketua Umum dan Sekjen, lengkap dengan Alamat Kantor Sekretariat DPD-I
7. 7. Riwayat Hidup ( Biodata ) Pengurus Pusat ; a. Ketua Umum b. Sekretaris Jendral c. Bendahara Masing-masing Riwayat Hidup ( Biodata ) dilampirkan selembar pas foto berwarna ukuran 4x6
8. 8. Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
9. 9. Foto Copy KTP Pengurus Pusat ( Ketua Umum, Sekretaris Jendral, Bendahara )
10. 10. Formulir Isian
11. 11. Data Lapangan
12. 12. 1 Lembar Foto tampak depan Kantor Sekretariat Ormas/LSM, ukuran kartu pos
13. 13. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyampaikan laporan kegiatan organisasi kepada Direktur Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik setiap 6 ( enam ) bulan sekali
14. 14. Izin domisili Kantor Sekretariat dari Kelurahan/Kecamatan. Kalau Sekretariat Kantor Pusat “ngontrak” atau dipinjami menempati agar ada Surat Keterangan Kontrak
15. 15. Lambang Tidak boleh Gambar Burung Garuda Pancasila

Prosedur Layanan :

1. 1. Pemohon datang ;
2. 2. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi syarat- syarat
3. 3. Petugas unit layanan administrasi daerah kabupaten/kota, melakukan pencatatan dan membuat tanda terima permohonan.
4. 4. Petugas memeriksa keabsahan dokumen pendaftaran
5. 5. Petugas mengisi formulir keabsahan dokumen
6. 7. Petugas mengirim formulir keabsahan dokumen Pendaftaran dan Surat Pengantar kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian melalui POS atau melalui media elektronik Aplikasi Unit Layanan Administrasi.

Maklumat Layanan :