Standar Pelayanan Publik

Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk
Kapanewon Jetis

Jenis LayananStandar Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk
Jangka Waktu Penyelesaian30 Menit
Biaya / Tarif0
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total
Penanganan Pengaduan

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon/WA : 08126007055
  • Email : kec.jetis@bantulkab.go.id

Produk LayananPelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk
Kata KunciMutasi Pindah Datang

Persyaratan Layanan :

1. Surat Pindah dan Biodata yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah asal
2. KTP EL atau SUKET asli
3. Jika Status Pindah Datang numpang KK disertai KK induk asli

Prosedur Layanan :

1. Pemohon datang ke ruang pelayanan
2. Pemohon mengisi Formulir F.1-27 atau F.1-31
3. Pemohon mengisi Formulir F-1. 01 dan F-1.21
4. Petugas menerima berkas, memverifikasi dan meregister
5. Kasi Pelayanan memeriksa berkas dan memberikan paraf jika sudah lengkap, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon
6. Petugas memproses berkas kepindahan penduduk dan memproses pencetakan KTP Sementara (SUKET) dan KK

Maklumat Layanan :