Standar Pelayanan Publik

Layanan Rujukan
UPT Puskesmas Imogiri II

Jenis LayananPenerbitan Surat Rujukan
Jangka Waktu Penyelesaian15 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

Bagi yang punya jaminan kesehatan (JKN) dengan Faskes Tingkat I di Puskesmas Imogiri II maka biaya gratis

Bagi yang tidak punya jaminan (JKN) dan punya KTP / NIK Bantul maka biaya gratis

Bagi yang punya jaminan kesehatan (JKN) dengan Faskes Tingkat I diluar Puskesmas Imogiri II atau KTP luar Bantul dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah tentang Tarif Layanan Kesehatan BLUD Puskesmas

Informasi : 

Penerbitan Surat Rujukan adalah pembuatan surat rujukan setelah melalui proses pemeriksaan dan diagnosis oleh dokter bahwa pasien tersebut perlu dilakukan penanganan lebih lanjut di FKRTL atau kasus di luar kompetensi dokter / dokter gigi di FKTP. Waktu pelayanan bervariasi sesuai jenis rujukan yang dibuat.

Jenis Rujukan :

1) Penerbitan Surat Rujukan Rutin atau rujukan lama

Adalah proses pembuatan rujukan dimana diagnosis pasien masih sama dan bersifat perpanjangan karena masa berlaku rujukan sudah habis..

2). Penerbitan surat rujukan baru

Adalah proses pembuatan rujukan dimana pasien sebelumnya belum pernah dirujuk dengan gejala atau diagnosis tersebut. Pasien dapat dirujuk berdasar diagnosis dokter atau dengan membawa surat keterangan diagnosis dari dokter atau rumah sakit sebelumnya.

Lama waktu pembuatan rujukan bisa bervariasi dipengaruhi oleh Sistem Aplilkasi Kesehatan (Pcare dan DGS) apabila terjadi maintenance aplikasi, rujukan manual yang harus ditulis tangan.



Penanganan Pengaduan

WA Center    :08886657366 /088802769459

Telp.       : 0274-6464461

Website       : pusk-imogiri2.bantulkab.go.id

Produk LayananSurat Rujukan
Kata KunciRujukan

Persyaratan Layanan :

1. Membawa Kartu Identitas (KTP), Kartu Jaminan
2. Rujukan Rutin membawa rujukan sebelumnya dan atau balasan rujukan
3. Rujukan baru membawa Surat Keterangan Diagnosis atau hasil pemeriksaan penunjang yang dilakukan FKRTL/ rumah sakit sebelumnya
4. Rujukan baru harap pasien datang ke Puskesmas jika tidak membawa surat keterangan diagnosis atau hasil pemeriksaan sebelumnya.

Prosedur Layanan :

1. Pasien atau keluarga pasien melakukan pendaftaran.
2. Pembuatan surat rujukan lama : pasien atau keluarga pasien menunjukkan surat rujukan sebelumnya
3. Pembuatan surat rujukan baru : pasien atau keluarga pasien menunjukkan surat keterangan diagnosis atau hasil pemeriksaan dari FKRTL/ rumah sakit
4. Pasien atau keluarga pasien mendapat pelayanan rujukan
5. Pasien atau keluarga pasien memastikan poli tujuan dan rumah sakit rujukan sesuai kemudian melakukan verifikasi di kasir untuk mendapat cap dari Puskesmas.

Maklumat Layanan :