Standar Pelayanan Publik

Layanan UGD
UPT Puskesmas Bambanglipuro

Jenis LayananPelayanan gawat darurat (UGD)
Jangka Waktu Penyelesaian1 Jam
Biaya / Tarif
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

tarif pelayanan sesuai perbup no. 107 tahun 2020

Penanganan Pengaduan

a.   Secara tertulis melalui :

­       Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Bambanglipuro: Jl.Samas km 14,9 Kaligondang, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Kode Pos 55764

­       Kotak Pengaduan di UPT Puskesmas Bambanglipuro

a.   Telepon       : (0274) 2810186

b.   Whats App : 088216458896

Email           : pusk.bambanglipuro@bantulkab.go.id

Produk Layananlayanan UGD
Kata KunciUGD

Persyaratan Layanan :

1. Pengguna layanam (pasien) datang ke UGD
2. Identitas : NIK/KTP/KK/Jaminan Kesehatan

Prosedur Layanan :

1. Pasien datang di triage oleh petugas triage, keluarga mendaftarkan pasien di bagian administrasi
2. Petugas UGD (Dokter, Perawat, Bidan ) melakukan anamnesis terhadap pasien
3. Sesusai dengan kondisi pasien, pasien dapat dikonsulkan dengan dokter jaga atau dokter spesialis
4. Sesuai dengan kondisi pasien, pasien dapat dilakukan pemeriksaan penujang berupa laboratorium (pada jam pelayanan), EKG dan tindakan yang lainnya dan bila indikasi rawat inap pasien akan di daftarkan di admisi
5. proses administrasi
6. pasien pulang

Maklumat Layanan :