Jenis Layanan | Pelayanan Pengurusan Pindah Datang Penduduk |
Jangka Waktu Penyelesaian | 10 Menit |
Biaya / Tarif | Gratis Tidak dipungut biaya |
Deskripsi Biaya / Tarif Total | Tidak dipungut biaya
/ gratis
|
Penanganan Pengaduan | a) Secara tertulis melalui : · Surat yang ditujukan kepada Camat Srandakan · Kotak Pengaduan b) Telepon : (0274) 6464865 c) Fax : 0274 6464723 Email : kec.srandakan@bantulkab.go.id |
Produk Layanan | - Pengantar pindah yang sudah ditandatangani - KTP dan KK |
Kata Kunci | Pengurusan Pindah Datang Penduduk |
1. | 1. Blangko F.1-29 dari desa untuk pindah antar kecamatan; |
2. | 2. Blangko F.1-33 dan F.1-34 dari Desa untuk pindah antar kabupaten/kota; |
3. | 3. Blanko F.1-25 dari desa untuk pIndah antar desa / dusun dalam satu kecamatan; |
4. | 4. Blanko F.1-38 dari desa untuk pindah datang antar kabupaten / kota beserta SKPWNI dan biodata dari daerah asal; |
5. | 5. Blanko F.1-31 dari desa untuk pindah datang antar kecamatan beserta SKPWNI dan biodata dari kecamatan asal; |
6. | 6. Blanko F.1-27 dari desa untuk pindah datang antar desa / dusun dalam satu kecamatan; |
7. | 7. KTP / surat keterangan asli dan fotocopy-nya; |
8. | 8. KK induk asli dan fotocopy. |
Prosedur Layanan :