Standar Pelayanan Publik

Ruang ICU
RSUD. Panembahan Senopati

Jenis LayananRuang ICU
Jangka Waktu Penyelesaian0
Biaya / Tarifsesuai peraturan perundang-undangan
Biaya berdasarkan rumus / lainnya
Deskripsi Biaya / Tarif Total

sesuai kasus pasien/asuransi yang digunakan pasien

Penanganan Pengaduan

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Panembahan Senopati Bantul, antara lain :

1.     SMS Center Bupati di nomor 081328848000 atau Melalui E-lapor lapor.go.id

2.     Email : rsudps@bantulkab.go.id

Email yang masuk, dikelola oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan sebagai bahan koordinasi kepada Bidang/ Bagian untuk dikaji bersama agar mendapat jawaban

3.     Surat yang bisa dipertanggungjawabkan

Ditelaah oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan kemudian dikoordinasikan oleh Bidang atau Bagian yang terkait sesuai dengan jenis komplain

4.     Telephone di nomor (0274) 367381/367386 dengan extention 111 Kepala Bagian Hukum, Pemasaran dan Kemitraan.

5.     SMS/WA Center Direktur, nomor 081328866866

6.     Aduan langsung

Yang berhubungan dengan tekhnis ditangani langsung oleh Bagian/ Bidang/ Unit

 

Apabila mengalami kesulitan, difasilitasi oleh Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan

Ø Tanggapan paling lambat 2 X 24 jam

Ø Semua langkah penyelesaian keluhan/ komplain didokumentasikan oleh Bidang/ Bagian yang menangani keluhan tersebut.

Semua dokument penyelesaian keluhan diarsipkan di Bagian Hukum, Pemasaran, dan Kemitraan.

Produk Layanan1. Akomodasi 2. Visite/Konsultasi 3. Tindakan Medis/Keperawatan/Kolaburasi 4. Asuhan Keperawatan 5. Pelayanan Penunjang
Kata KunciPelayanan Rawat Inap

Persyaratan Layanan :

1. Pasien Umum - pasien atau keluarga menandatangani surat pernyataan mondok yang menyatakan sebagai pasien Umum
2. Pasien dengan JKN KIS/BPJS Kesehatan syarat administrasi selain menunjukkan kartu berobat juga syarat-syarat sebagai berkut : A. Peserta JKN KIS/ BPJS Kesehatan 1.JKN KIS/BPJS PBI 1. Kartu JKN KIS/BPJS ( Jamkesmas ) Asli 2. Surat Rujukan dari Puskesmas/ dokter keluarga/ PPK 1/ Surat Kontrol untuk pasien setelah rawat inap 3. FC KTP 4. FC Kartu keluarga 2.JKN KIS/BPJS NON PBI ( ASKES,Perusahaan,Mandiri, A SOBRI) 1. Kartu JKN KIS/BPJS (ASKES,Perusahaan,Mandiri, A SABRI) 2. Surat rujukan dari Puskesmas/Dokter keluarga/PPK 1/ Surat control untuk pasien setelah Rawat Inap. 3. FC KTP
3. Surat Jaminan diserahkan Diruang Rawat Inap maksimal 3 x 24 jam Pasien JAMKESSOS - Menandatangani SPM - Surat rujukan dari Puskesmas/ Surat Keterangan Gawat Darurat - Fotocopy JAMKESSOS - Fotocopy Kartu Keluarga - Fotocopy KTP - Surat Keterangan Dirawat dari bangsal - SEP Rawat Inap dari Bapel Jamkesos. - Jaminan diserahkan ke bangsal rawat inap JAMKESDA (khusus warga Bantul) - Menandatangani SPM - Surat rujukan dari Puskesmas/Surat Keterangan Gawat Darurat - Fotocopy Kartu Keluarga - Fotocopy KTP - Surat Keterangan Dirawat dari bangsal - Surat keterangan tidak mampu - Rekomendasi dari BKK Bantul. - SEP Rawat Inap dari JAMKESDA - SEP diserahkan ke RR rawat inap maksimal 3 x 24 J
4. Catatan : 1. persayaratan bisa berubah sesuai peraturan/regulasi yang berlaku. - Pasien Asuransi kesehatan yang belum tertuang dalam standar ini, disesuaikan dengan peraturan dari pihak asuransi terkait

Prosedur Layanan :

1. PROSEDUR PELAYANAN RAWAT INAP 1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter (IGD/RawatJalan ) dan keluarga sudah menyetujui, maka perawat mencari info tempat mondok melalui admisi 2. Petugas admisi menginformasikan bangsal perawatan bahwa akan ada pasien mondok, yang perlu diinformasikan adalah jenis kelamin, umur, diagnose 3. Apabila tidak tersedia tempat tidur dirujuk ke RS lain dengan difaslitasi oleh petugas RS 4. Apabila tersedia tempat maka perawat Poliklinik mengantar pasien ke PPRI untuk menjalani persiapan( dilakukan tindakan sesuai dengan advis dokter yang tertulis dalam rekammedis ) dan dilakukan pemeriksaan penunjang. Pasien yang berasal dari IGD, dilakukan prosedur tindakan sesuai dengan kondisi kegawatannya termasuk pemeriksaan penunjang ( radiologi, laboratorium ) apabila diperlukan. 5. Perawat melaporkan data-data pasien keadmisi untuk kemudian dibuatkan rekammedis mondok. 6. Perawat melakukan entri tindakan, diagnosis /ICD X, dan mutasi kebangsal. 7. Petugas melakukan cek kelengkapan dokumen d

Maklumat Layanan :